Polsek Dolok Merawan Tangkap 3 Pria Pelaku Curat

Dolok Merawan (koranlibasnews.com) Pada Senin (15/03/2021) sekitar Pukul: 16.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Aiptu K. Napitupulu, SH. bersama dengan Aipda Agus Suardana, Bripka Ghazali Hasibuan dan Bripka Budi Irawan, SH Telah melakukan penangkapan terhadap 3(tiga) orang Laki laki (Pria) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Ketiganya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP / 12 / III / 2021 / TT. Tebing, Tanggal 15 Maret 2021 dalam Ops Sikat Toba 2021.

Korban sekigus pelapor yakni S (50) Laki laki, Karyawan PLN/PT Bahterah Mayori (Pihak Ketiga Selaku Rekanan), warga Desa Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban melapor dengan Saksi S (50) Laki laki, warga Desa Limbong Kabupaten Serdang Bedagai, dan S (50) Laki laki, warga Desa Limbong Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 2(dua) batang tiang listrik terbuat dari besi masing” ukuran 3 inci panjang sekira 7 Meter, Kabel sekira 200 meter ukuran 35 mili meter dan atas kejadian tersebut
Sehingga korban / pelapor mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp. 4.000.000. – (empat juta rupiah).

Ada pun ketiga Pria yang ditangkap yakni S (44) Laki laki, warga Desa Limbong Kabuoaten Serdang Bedagai, AN (42) Laki laki, warga Desa Limbong Kabupaten Serdang Bedagai dan N (53) Laki laki, warga Desa Limbong Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku melancarkan aksinya di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai – Sumut.

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J. Nainggolan kronologis kejadian, Pada hari Senin (15/03/2021) sekira pukul 16.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan AIPTU K. Napitupulu, SH, bersama Anggota melaksanakan Ops Sikat Toba 2021 di Wilkum Polsek Dolok Merawan guna ungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) dan melakukan
penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA  Ponpes Darul Mutta'alimien Sukabumi butuh bantuan untuk Perluasan

Sehubungan dengan terjadinya Peristiwa Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib di Dusun III Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai atas barang berupa 2 (dua) buah tiang listrik yang terbuat dari besi dan kabel milik PT. PLN Rayon Perdaganggan area Pematang Siantar Kantor Jaga Serbelawan yang diduga dipotong dengan menggunakan gergaji besi hingga tumbang.

Dan selanjutnya tiang listrik dimaksud dibawa oleh pelaku. Dan atas peristiwa tersebut pihak korban dalam hal ini pihak PLN Perdaganggan Area Rayon P. Siantar Kantor Jaga Serbelawan atas Surat Kuasa Manager kepada S membuat Laporan Pengaduan di Polsek Dolok Merawan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP /12/III/2021/TT. Dolok, tgl 15 Maret 2021.

Mendapat laporan dimaksud oleh Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang pelaku.

BARANG BUKTI yang diamankan 7(tujuh) potong potongan tiang listrik yang terbuat dari besi, 1(Satu) buah gergaji besi milik tersangka N.

Pasal yg dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, kata pak kasubag.(MS)

Red Barataimg-20210321-wa0014img-20210321-wa0016rata

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *