Polsek Dolok Merawan Amankan TSK Pencurian Sepeda Motor

Sergai-koranlibasnews.com
Personil Polsek Dolok Merawan Resort Tebingtinggi berhasil mengamankan Tersangka (TSK) Kasus Pencurian Sepeda Motor.

TSK dilaporkan Pelapor J (48) Laki laki, Warga Desa Kalembak Kabupaten Serdang Bedagai.

Bacaan Lainnya

TSK yang diamankan/ Pelaku yakni,, DPN (26) Laki laki, warga Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
(TERTANGKAP)

RL (26) Laki laki, warga Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. (TIDAK TERTANGKAP/MELARIKAN DIRI).

Barang bukti yang diamankan,, 1(Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Vario BK 4081 NAQ warna Putih,, – 2 (dua) buah Kunci T, – 1 (satu) buah gunting kecil, – 1(satu) buah obeng bunga, – 1(satu) buah kunci mobil, – 1(satu) buah tas sandang warna hitam, – 3(tiga) buah kabel kawat kecil.

libasIMG-20210527-WA0001

Dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan mengatakan Kronologis,, Pada hari Rabu Tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 07.45 Wib, saat itu kedua pelaku melintas dari TKP dengan mengunakan sepada motor honda vario Nomor Polisi tidak diketahui dari arah P. Siantar menuju Tebingtinggi dengan Posisi RL yang mengendarai sepeda motor dan DPN dibonceng.

Dan ketika melintas kedua pelaku melihat 1(satu) unit sepeda motor honda vario BK 4081 NAQ warna putih yang diparkirkan diareal perkebunan rambung milik PTPN III Gunung Para yang berada di Areal Afd I Kebun PTPN III Gunung Para Desa Kalembak Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya kedua pelaku mendatangi tempat parkir sepeda motor tersebut dan setiba dilokasi tersebut pelaku DPN turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan langsung menaiki sepeda motor honda vario BK 4081 NAQ yg terparkir tersebut sedangkan pelaku RL tetap standby diatas sepeda motor yang dibawanya sambil memantau situasi.

Kemudian oleh pelaku DPN mengambil kunci T dari kantong celananya dan selanjutnya memasukkan kedalam tempat kunci kontak sepeda motor dimaksud secara paksa hingga kunci kontak sepeda motor tersebut rusak dan saat bersamaan perbuatan pelaku diketahui oleh warga sekitar dan pelaku diteriaki maling oleh warga.

Disaat bersamaan petugas Polsek Dolok Merawan melintas dari TKP dan mendengar teriakan warga hingga petugas Polsek Dolok Merawan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan oleh pelaku saat itu berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar kejaran dalam areal kebun tersebut kemudian sepeda motor pelaku terjatuh dan dan salah satu pelaku DPN diamankan oleh petugas sedangkan pelaku yang lainnya langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang digunakan pelaku kearah P. Siantar.

Selanjutnya pelaku yang tertangkap diamankan ke Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dan diancam hukuman 5 Tahun, kata pak kasubbag.

Penulis : Markus Silaen

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Wali Kota Tebing Tinggi Launching Kelurahan Binaan Kemenag

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *