Dolok Merawan– koranlibasnews.com
Pada hari Sabtu (16/01/2021) Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi telah menangkap seorang laki laki Arfan Santana, Laki laki (45),, Agama Islam, Pekerjaan Mocok Mocok, Warga Dusun II Kampung Banten Desa Dolok Merawan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai – Sumut,, yang diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan dan atau turut membantu melakukan kejahatan, dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e, Yo 55, 56 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, milik PT. PSI /Zana Hary Barus.
Pria tersebut dilaporkan,, Zana Hary Barus, Laki laki (22), agama Islam, pekerjaan Karyawan /Admin Proyek PT PSI (Pondasi Struktur Indonesia), Warga Jalan Jamin Ginting,, Komplek GBKP Medan,, Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan – Sumut.
Pria tersebut diamankan berikut barang bukti,, 1(satu) potong sisa kabel vibro tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 35 cm,, 1 (satu) potong sisa kabel las tembaga dibalut karet warna hitam panjang sekira 55 cm .
. 1(satu) Potong sisa kabel las tembaga dibalut dengan karet warn biru panjang sekira 28 cm.
Dari hasil pemeriksaan polisi dikatankan,, Pada hari Senin (11/01/2021) sekira pukul 16.00 Wib. saat itu pelapor menerima laporan dari mekanik bahwa kabel vibro tembaga sepanjang 3 meter telah hilang dari areal proyek PT PSI yang berada di Dusun I Desa Dolok Merawan Kecamatab Dolok Merawan Kabupaten Sergei – Sumut.
Selanjutnya pada hari kamis (14/01/2021) sekira pukul 09.00 Wib pelapor juga mendapat laporan dari mekanik bahwa kabel las tembaga panjang sekira 20 meter telah hilang dicuri.
Dan oleh pelapor selanjutnya melakukan pencarian informasi tentang pelaku pencuri barang tersebut.
Pada hari Jumat (15/01/2021) pelapor mendapat informasi bahwa pelaku pencuri brg PT PSI adalah Arfan Santana dan selanjutnya pihak PT. PSI tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga pelapor membuat laporan pada hari Sabtu Tanggal 16 Januari 2021 di Polsek Dolok Merawan, Agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut PT PSI dirugikan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah ).
Mendapat laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Dolok Merawan melakukan Penyelidikan dan pada hari Sabtu (16/01/2021) menangkap pelaku atas nama Arfan Santana berikut barang bukti.
Penulis : Markus Libas
Editor. : Fikri