Polsek Ciasem Ringkus 4 Pelaku Curanmor Antar kabupaten

Subang-Koranlibasnews.com Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 2 antar Kabupaten diungkap Unit Reskrim Polsek Ciasem Bahkan 4 orang salah satunya penadah berhasil ditangkap dari tempat terpisah. Berbekal delik laporan korban EKA pemilik motor Honda Beat dan kesigapan jajaran reskrim polsek Ciasem dengan melakukan pengembangan perkara, berhasil ungkap kasus ranmor yang belakangan ini meresahkan warga Ciasem.

Libasimg-20190503-wa0018Dari mereka juga polisi unit reskrim polsek Ciasem menyita 8 unit sepeda motor metik jenis Honda Beat dan sebuah kunci T dengan 8 mata kunci berbeda untuk dijadikan sebagai barang bukti. Keempat pelaku tersebut adalah Dp (38) warga Lemah Abang, Karawang; Dd (40) dan AA (42) keduanya warga Kelapa Kembar, Kecamatan Pabuaran dan PS (42) warga Kedung Talang, Pabuaran. Dari keempat orang ini, PS merupakan penadah hasil pencurian. Sementara itu, pelaku (DP) menyebut, dirinya kerap menyasar kendaraan Roda dua yang di parkir di teras rumah mulai beraksi mulai jam 00.00 wib sampai 04 .00 wib pagi kawasan rumah penduduk atau perumahan di berbagai wilayah bahkan sampai ke wilayah purwakarta.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190503-wa0017Kapolsek Ciasem Kompol ODJAT SUDRADJAT menerangkan ke Awak media Libasnews jumat (03-05-2019). Kronologis kejadian berawal Pada hari minggu tanggal 30 April 2019 sekitar  jam 07.00 wib ,telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu ) unit sepeda motor honda Beat warna merah putih dengan Nopol : T 4184 ZR Atas nama pelapor (INA TURSINA APRIL IYA ) yang di simpan kendaraan sepeda motor roda dua dalam keadaan terkunci setang di teras rumah kontrakan NENG di Dusun marga mulya Barat Rt 27/13 Desa Sukamandi Jaya kecamatan Ciasem kabupaten Subang. Dimana Selasa (02-05-2019), melalui polisi unit reskrim polsek Ciasem Iptu EDI JUNAEDI langsung memburu para pelaku menerima informasi bahwa salah seorang pelaku pencurian sepedamotor Honda beat di depan teras rumah kontrakan NENG,adalah tersangka DP.Bahkan disebut-sebut tersangka DP bersama sindikatnya disinyalir pencuri spesialis sepeda motor metik Honda beat antar kabupaten.

BACA JUGA  Urkes Bag Sumda Polres Lampung Barat Memberikan Pengobatan Gratis Dan Sembako Kepada Masyarakat

Berkat kecepatan dan kesigapan penyelidikan yang mengarah tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Ciasem akhirnya tersangka DP ditangkap di sekitar rumahnya wilayah ciasem. Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya sudah 14 kali di TKP berbeda. “Tersangka (DP) akhirnya berhasil ditangkap dari sekitar rumahnya di ciasem dan yang dua orang di tangkap di Kafe jalur pantura” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka dan penadahnya(PS) yang ditangkap dari rumahnya daerah pabuaran dan dari tersangka penadah disita satu unit sepeda motor jenis metik honda beat.

Menurut pengakuan tersangka hasil ranmor di jual ke daerah ci lempung Cilamaya dan sekitar wilayah subang. Kanit reskrim polsek Ciasem Iptu EDI JUNAEDI menegaskan, bahwa ke empat tersangka dijerat pasal 363 dan penadahnya 480 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Keempat tersangka itu terancam dihukum penjara di atas 5 tahun,” tegasnya.

Penulis : Uta Libas

Editor    : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *