Sarolangun-koranlibasnews.com.
Kapolsek Pelawan Singkut Polres sarolangun IPTU.Yosua Adria,S.T.K,S.IK ,berhasil ungkap kasus dan amankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan , warga pelawan dan singkut ,pada minggu 12 januari 2020 sekira pukul 01.00 wib.
Diketahui identitas pelaku yang diamankan adalah GM umur 24 tahun ,laki-laki kelahiran Lampung alamat pelawan jaya kecamatan pelawan dan IW umur 17 tahun laki-laki,kelahiran singkut alamat Rt. 07 Dusun 6 Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut Kaupaten Sarolangun.
Menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B- 01 /I/2020/JMB/RES SRL/SEK PEL.SINGKUT, Tanggal 11 Januari 2020,atas laporan pelapor WD 37 tahun,laki-laki alamat Rt.22 Dusun sumber makmur Desa Sungai merah kecamatan pelawan kabupaten sarolangun
Pelaku tindak pidana beraksi disaat korban sedang nyadap dikebut karet,dijelaskan kronologis kejadian singkat sebagai berikut, pada hari kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 06.30 Wib pelapor (korban) dari rumahnya di Desa Sungai Merah pergi bersama dengan istrinya untuk kerja dikebun karet miliknya.
sekira pukul 10.00 WIb Pelapor dan istrinya pulang kerumah dari kebun karet,masuk kedalam rumah,melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir didalam rumah sudah tidak ada lagi.Pelapor mengalamai kerugian 1 (satu) unit SepedaMotor Jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BH 2969 UR, setelah dilakukan pencarian namun tidak juga ditemukan, kemudian Pelapor WD melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pelawan Singkut.
Ketika dikonfirmasi awak media,Kapolres sarolangun AKBP.Deny Heryanto,S.IK,M.SI melalui Kapolsek Pelawan-Singkut IPTU Yosua Adrian, S.T.K, S.IK. menjelaskan dua pelaku ditangkap ditempat berbeda,AW ditangkap dalam perjalanan menuju simpang nibung dan IW ditangkap ketika sedang berada dirumah di Desa Bukit tigo.
“berdasarkan laporan polisi Unit reskrim menuju TKP,setelah olah TKP ,hasil dari Lidik didapat informasi Pelaku AW sedang berada di jalan menuju simpang nibung kecamatan singkut,sekira pukul 23.00 wib,Tim reskrim diback up petugas jaga berhasil meringkus dan mengamankan pelaku”ujar IPTU.Yosua
Lalu ditambahakan beliau,berdasarkan hasil interogasi AW didapat informasi ,bahwa AW melakukan tindak pidana tersebut,bersama temannya IW.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Minggu Tanggal 12 Januari 2020 sekira pukul 01.00 wib Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap IW.
“pelaku IW berhasil ditangkap dan diamankan dirumahnya ,di Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut “Pungkas Kapolsek.
Untuk sementara,guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,dua pelaku tindak pidana diancam dengan pasal 363 KUHPidana ,tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan lama lima tahun penjara.
“sementara pelaku diancam pasal 363 KUHPidana,lama kurungan 5(lima) tahun penjara,pelaku beserta barang bukti 1 (satu) Lembat STNK Sepeda Motor Honda Beat atas nama : TAFRIZAL dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Hitam,berada di Mapolsek Pelawan Singkut guna proses lebih lanjut”Ujar IPTU Yosua Adrian,S.T.K,S.IK kapolsek pelawan singkut.
Penulis : Pen Libas
Editor : Fikri