Sergai-koranlibasnews.com
Polres Serdang Bedagai (Sergai), kembali melakukan penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3, sekaligus menekan penyebaran COVID-19, di Pos Perbaungan dan Dolok Masihul, Senin (27/09/2021).
Kapolres Sergai, AKBP. Robinson Simatupang melalui Kasi Humas mengatakan, penyekatan juga dilakukan untuk menekan laju penyebaran Virus COVID-19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4.
“Penyekatan digelar untuk membatasi mobilitas arus Lalin dimana Polres Sergai merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan”, kata Kapolres Sergai.
Adapun kegiatan yang dilakukan katanya, mensosialisasikan status PPKM Level 3 di Sergai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat, menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.
Kemudian memasang spanduk dan baliho himbauan, membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat, melakukan penyekatan khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab.
Dari penyekatan tersebut Kasi Humas menambahkan, sebanyak 40 kenderaan diperiksa, 18 sepeda motor dan 22 mobil. Selain itu, 12 orang diberikan teguran lisan dan 1 orang diberi tindakan fisik karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
“Sedangkan 17 orang lagi menunjukkan bukti kartu hasil sudah melakukan vaksinasi”, pungkasnya.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi