POLRES SAROLANGUN UNGKAP KASUS CURAS

Sarolangun, koranlibasnews.com

Minggu, 30/09/18, Unit Reskrim Polsek Kota Sarolangun melaksanakan ungkap kasus perkara Pencurian Dengan Kekerasan, yang mana pelaku berinisial SR sebelumnya melancarkan kejahatan nya di daerah jalan lintas Sumatera Sarolangun, Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya pelaku sebelumnya berhasil menggasak barang – barang korban yang mana korban adalah supir yang mana dalam kronologis kejadiannya kamis, 27 September 2018, adalah pada saat korban sedang melintas di jalan lintas Sarolangun menuju Jambi sekitar pukul 03.00 WIB, mobil truck yang di kendarai korban di cegat oleh pelaku beserta komplotan nya dengan di awali mobil truck korban di hadang oleh motor Mio berwarna merah, pada saat penghadangan oleh pelaku, korban pun kaget, lalu pelaku dan komplotan nya yang berjumlah empat orang dengan tiba – tiba menggedor pintu mobil truck korban.

Dari situlah awal pencurian dengan kekerasan di lancarkan oleh pelaku dengan awal meminta uang kepada korban sebesar Rp. 50.000, dan pelaku dengan kasar membuka laci box yang ada di dalam mobil lalu merampas duit yang ada di dalam laci box tersebut, dan juga merampas Hand Phone korban.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polsek Sarolangun dan akhirnya Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan pengejaran kepada pelaku, dan melalui pengintaian dan penyelidikan, pada hari sabtu, 29/09/18 akhirnya Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil menangkap pelaku yang kebetulan juga sedang melancarkan aksi pungli bersama komplotan nya di lintas Sarolangun, Desa sungai baung. Dan setelah melakukan penangkapan kepada pelaku, komplotan nya yaitu yang tiga orang tersebut berhasil melarikan diri.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 0507/PBR Giat Pengamanan Pemantauan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Di Desa Rancajaya Tahap Tiga

Akhirnya Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SR dengan barang bukti berupa satu unit motor Mio merah, satu buah Hand Phone korban dan satu buah senjata tajam.

Menurut Kasubag Humas Polres Kota Sarolangun Iptu Ardiansyah setelah Tim Libas News mendapatkan ijin konfirmasi dari Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S.IK M.AP, Pelaku dapat di jerat dengan Undang – undang pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 dan juga Pasal 170 KUHP dengan Pengrusakan.

Pelaku kini diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan hukuman atas perbuatan yang di lakukan nya. (Nop)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *