Polres Sarolangun Berhasil Membekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu

Sarolangun-koranlibasnews.com jajaran Polres Sarolangun berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu hal ini disampaikan oleh kapolres sarolangun AKBP. Dadan wiralaksana. SIK. M. AP. melalui kasubag humas IPTU Ardiansyah mengatakan telah terjadi penangkapan dua orang pemuda asal air hitam yang berinisial”HS, umur 22 tahun Belum bekerja kecamatan air hitam kabupaten Sarolangun dan pelaku berinisial”IIS berumur 18 tahun Belum bekerja Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun jambi.

Pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekira pukul 13.30 wib telah terjadi dugaan tindak pidana”Penyalah gunaan narkotika”sebagai mana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132
Pada saat Dikonfirmasi oleh awak media koranlibasnews.com diruangan kerjanya”IPTU Ardiansyah mengatakan ada pun barang bukti pada saat penangkapan sebagai berikut”

Bacaan Lainnya

1.(Satu) Klip Plastik bening yang di duga berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 496 gram.1(satu) klip Plastik sedang yang berisikan 2 Klip plastik yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 139 gram.

dan 1.(satu) klip plastik kecil yang berisikan1(satu) buah klip plastik berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,33 gram.juga1(satu) buah Hp merek OPPO warna Hitam.dan 1(satu) buah Hp merek Siomi warna Hitam.

Pada saat kronologis penangkapan
hari Rabu (16/01/2019) sekira pukul 13.00 wib saat personil Opsnal sat narkoba mendapatkan Informasi dari warga Bahwa sedang terjadinya transaksi narkoba di daerah Kecamatan Air Hitam lalu anggota Opsnal narkoba melakukan penyisiran dan pada saat melakukan penyisiran di dapati 1 unit rumah yang di duga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu dan pada saat melakukan pengintaian dan penggebrekan di dapati 2 orang laki laki yang sedang duduk di dalam rumah, pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di badan pelaku di dapati narkotika jenis Shabu di kantong depan sebelah kanan, ketika ditanyakan kepada Pelaku ia mengaku barang tersebut milik SW (DPO) dan MT (DPO), lalu tersangka dan barang bukti di bawa kePolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN JAM KERJA DI MASA ATB

Penulis : Peggy safitri

Editor   : Yanto

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *