Tangerang,libasnews.com – Polres Metro Tangerang menembak mati Minsar alias Erick (40) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Gembong narkoba ini ditembak karena melawan saat diminta menunjukkan barang bukti sabu di rumah kontrakannya, 25-06-2018
“Yang bersangkutan kita lakukan tindakan tegas, karena pada saat melakukan pengembangan, coba melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan vas bunga, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan di RSUD Tangerang, Senin (25/6/2018).
Petugas melepaskan tembakan dan mengenai bagian dada. Diketahui Minsar adalah bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro Tangerang.
“Almarhum merupakan target kita, pernah kita tangkap tahun 2010 dan divonis 5 tahun dengan kasus yang sama. Almarhum sudah merupakan jaringan di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang dan telah menerima pesanan sabu selama 4 kali dalam sebulan terakhir,” beber Kombes Pol Harry di Mapolrestro Tangerang ini.
Penangkapan Minsar merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Dayi (39) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan Dayi, polisi menyita 2 paket sabu seberat 2,4 gram.
“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa narkoba itu didapat dari almarhum. Tim gabungan pimpinan Kapolsek Sepatan AKP I Moh Gusti dan Kasat Narkoba AKBP Farlin Lumbantoruan melakukan pengembangan dan menangkap Almarhum,” ungkap Kombes Pol Harry.
Sebelum ditembak polisi, Minsar ditangkap di rumah kontrakannya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari tangannya, didapat 3 bungkus sabu seberat 300 gram, 4 alat hisab, timbangan elektrik, pisau, dan pecahan vas bunga yang digunakan untuk menyerang petugas.
“Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana mati,” ucap Kapolres. (Yusuf)