JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus terkait penipuan dan penggelapan berkedok Indonesia Giveaway Baim Wong dan Paula dengan tersangka berjumlah 2 orang inisial LH dan MZ.
Kapolres metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap saat Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara saat sedang melakukan patroli di daerah Terminal Tanjung Priok pada 11 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tim Tiger melihat kedua orang tersangka tersebut terlihat mencurigakan, kemudian di dekati untuk diperiksa. Namun, saat Tim Tiger ingin memeriksa telepon genggam tersangka, ia mengelak dan terlihat akan menghapus sesuatu. Dan terjadi aksi perebutan antara Tim Tiger dan tersangka.
Setelah telepon genggam tersangka berhasil diamankan oleh Tim Tiger, dan diperiksa ternyata ditemukan beberapa percakapan penipuan atas nama Indonesia Giveaway dengan tersangka tersebut berpura-pura menjadi Baim Wong dan menawarkan hadiah sebesar 30 juta rupiah.
“Setelah berhasil diambil, diamankan handphone oleh anggota Tim Tiger. Dilihat isi whatsappnya, disitulah baru dijumpai ada beberapa percakapan yang merupakan kasus penipuan dimana yang bersangkutan seolah-olah menjadi Baim Wong yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar 30 juta” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam Konferensi Pers Selasa, (22/12/2020).
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka tersebut dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong, lalu dengan akun tersebut masuk ke grup Indonesia Giveaway dan mencari sasarannya dengan mengiming-ngimingi hadiah sebesar 30 juta dengan mengikuti persyaratan yang diberikan oleh admin yaitu chat pribadi dengan tersangka. Dan dari chatan tersebut korban akan diminta untuk mentrasfer uang dengan jumlah Rp. 100.000 dahulu ke rekening BCA atas nama LH dan BNI atas nama MZ.
Kombes Pol Sudjarwoko juga mengatakan, motif yang dilakukan tersangka semata-mata karena masalah ekonomi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, motif yang terjadi pada kasus ini adalah semata-mata karena masalah ekonomi sehingga yang bersangkutan mencoba melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara seperti ini” ungkap Sudjarwoko.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 310 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
( Syarif )