JAKARTA – Komplotan Sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang diringkus aparat Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Ketujuh pelaku masing-masing berinisial S, AH, A, K, Y, SM, dan BS, memiliki peran tersendiri dalam praktik pemalsu buku nikah ini, Selasa (16/03/2021)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, para tersangka ada yang bertindak sebagai joki, pembuat blanko buku nikah, penyedia blanko, hingga pengetik blanko.
S, AH, dan A berperan menerima pesanan dari pelanggan.
“Peran mereka sebagai pihak yang menerima pesanan dari konsumen atau pembeli yang ingin membuat buku nikah,” kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Kemudian, pelaku K dan Y berperan membuat blanko buku nikah palsu.
K diketahui memiliki percetakan di wilayah Subang, Jawa Barat, yang dipakainya memproduksi buku nikah.
Y sendiri berperan menghubungi K untuk mencetak buku nikah palsu sesuai pesanan dari jaringan di Jakarta, terutama kepada pelaku S.
Sebagai penyedia blanko buku nikah kosong, S kemudian menghubungi BS, yang telah lama menjadi pemain buku nikah palsu.
“Kami kembangkan sampai akhirnya kita amankan pelaku lainnya,” kata Guruh.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Hasil pendalam pihak kepolisian, sindikat ini sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan bergerak secara terorganisir.
Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
(Syarif)