Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP pada Selasa, (4/2/2025).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, S.H.

Bacaan Lainnya

“Ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor dengan tiga laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota dengan pelaku yang sama,” ujar Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi tersangka berdasarkan rekaman CCTV di TKP terakhir. Tim yang dipimpin Kanit Ranmor Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Arfa, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Y.P.P. (21) di Karawang.

“Dari pengembangan selanjutnya, diketahui bahwa Y.P.P. (21) melakukan aksi pencurian bersama rekannya M.A.S. (24), yang kemudian kami amankan di Bekasi Barat,” ungkap Kompol Binsar.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bekasi.

“Hasil mencuri kendaraan bermotor ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan motor hasil curian dijual dengan kisaran harga Rp 2.500.000 hingga Rp 3.000.000,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan :

  • 1 buah kunci T milik pelaku
  • 3 buah mata kunci T
  •  jaket hitam yang digunakan saat beraksi

Dalam keterangannya tertulisnya, Kasatreskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka, Y.P.P. (21) dan M.A.S. (24), keluar bersama dan singgah di sebuah warung Indomie di Jalan Bintara 9, Bekasi Barat.

BACA JUGA  Warga Pekon Tanjung Agung Pertanyakan Pembangunan Irigasi Embung Telan Dana Rp.222.805.420.00 Juta,Pembangunan Embung Tidak Bewujud Di telan Bumi

Awalnya, mereka hanya duduk dan mengamati situasi. Saat merasa aman, Y.P.P. menggunakan kunci T untuk membobol kunci stang sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi B 4432 KPL, yang terparkir di lokasi.

Pelaku melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi:

  • Warung Indomie Bintara, Jl. Bintara 9 RT 001/005, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi (23 Januari 2025, pukul 21.26 WIB)
  • Kampung Pengasinan, RT 006/003, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi (16 Januari 2025)
  • Area Parkir Kantor Kelurahan Bintara, RT 005/003, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi (12 Desember 2024, pukul 18.30 WIB)

Terhadap kedua pelaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Red/ST

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *