Lumajang-Koranlibasnews.com Bisnis tambak udang yang berujung berdarah ini merupaka fakta baru yang dapat diungkap pihak Kepolisian dibalik kasus “suami menggadaikan Istri” beberapa hari yg lalu.
Disini polisi mendapat pengakuan dari pihak Hartono bahwa Hori meminjam uang sejumlah 250 jt untuk membuka usaha tambak udang dan bekerja sama dengan Sdr Hartono.(14/6)
Hartono menjelaskan bahwa Hori menjanjikan uang sejumlah 5jt rupiah per bulan sebagai keuntungan kerja sama tambak udang mereka berdua.
Namun Hartono mengatakan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari hasil kerjasama mereka berdua
Kemudian Hartono menekan Hori untuk segera mengembalikan uang yg dipinjamnya membuat Hori geram. Disitulah timbul niat Hori untuk membunuh Hartono. Hori mencari kesempatan untuk segera mengeksekusi Hartono di pematang sawah. saat Hori melihat seseorang yang merasa ditunggunya selama ini, Hori tanpa pikir panjang, langsung menebas orang tersebut dengan sebilah celurit yag menyebabkan luka fatal sehingga korban langsung meninggal.
Hori dihantui rasa ketakutan langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian karena yang dibunuhnya adalah sanak famili nya sendiri dan bukan Hartono
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH Berpendapat “Berdasarkan yang saya tangkap, Hori meminjam uang sebesar 250 jt kepada Hartono dengan maksud ingin bisnis Tambak udang bersama Hartono dengan jaminan uang 5jt rupiah perbulannya sebagai hasil keuntungan.
Setelah beberapa saat Hartono tidak kunjung mendapat uang keuntungan hasil usaha tersebut, dirinya mendesak Hori untuk segera mengembalikan uang yg dia pinjam sebelumnya.
Kesal dengan desakan Hartono membuat Hori hilang kesabaran dan berniat membunuh Hartono namun salah sasaran dan menyebabkan saudaranya sendiri terbunuh.” Pungkas Kapolres.
Penulis : Kar Libas
Editor : Fikri