Polres Lamsel Cegah “Benturan” Antara Masa Desa Karang Sari Dan Ormas GML terkait Lahan Yang Masih “Sengketa”

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
Keberadaan Sejumlah Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Selatan yang mendapat Kuasa oleh Pihak warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang yang menduduki Areal Lahan yang masih berstatus “Sengketa” antara warga Desa Bangun Rejo dan Warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang nyaris menuai konflik horisontal di lapangan.(03/07/21)

Masa warga Desa Karang Sari yang mendekati hampir seribu orang dengan membawa berbagai peralatan memaksa untuk menghalau Ormas GML dan Alat berat yang telah meng eksekusi lahan mereka.

Bacaan Lainnya

Situasi tampak mulai memanas Saat itu dengan sigap pihak Jajaran Kepolisan mengeluarkan Beberapa kali tembakan peringatan kepada masa yang merangsek mengejar Sejumlah Anggota Ormas.

Beruntung situasi kembali kondusif setelah pihak Ormas GML sudah bergeser dari lokasi yang di sengketakan tersebut.

Kemarahan warga Karang Sari tersebut di picu dari hancurnya lahan dan tanam milik mereka akibat dua alat berat Excavator yang beroperasi di lokasi dalam sengketa tersebut.

libasIMG-20210704-WA0003

“Seharusnya bila mereka, mendapat Kuasa bukan sperti ini caranya.Kan ada jalur hukum, Kami saja menyerahkan persoalan ini dengan Kuasa hukum kami.

Bagai mana warga tidak terpancing amarahnya jika di lahan ini sudah didirikan Pos dari Baja ringan dan Dua alat berat(Excavator) yang sudah main babat tanaman kami di lokasi ini,Pihak kami sudah dirugikan dengan hancurnya tanaman Seperti ini”Ucap beberapa warga Karang Sari yang tidak mau di mediakan namanya

Dilokasi,Pihak Keamanan yang terdiri dari Jajaran Polres Lampung Selatan dan Jajaran Babinsa Kodim 0421 LS tampak bersiaga di lapangan dan menenangkan massa yang mulai memanas.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat di Wawancarai awak media mengatan, “Terkait hal ini kita Sebagai Keamana bersama Babinsa yang mewakili Kodim 0421 Lampungselatan bersama Loyer (Kuasa hukum) kita bersama sama akan mengamankan lokasi ini.Pertama ini lagi masa Covid,yang kedua lahan ini sudah di laporkan tadi malam,pagi ini kita sudah turun ke lapangan.

Artinya respon Polres Lampung Selatan ini sudah cepat.Tetapi mungkin ada kehawatiran warga selaku pelapor yang diwakili pak Akmal (Kuasa Hukum warga Karang Sari) takutnya ada apa apa dengan Pak Akmal.Saya jamin Pak Akmal dan perwakilan nya yang ada di sini aman.”Tegas nya

Ketika ditanya apa himbawannya selaku Kapolres Lampung Selatan? “Yang Pertama berkaitan dengan Covid jaga diri jangan berkerumunan.Yang Kedua percayakan hal ini kepada Polres Lampung Selatan untuk kita tangani sesegra mungkin.

Kalau tidak kita tangani tentunya kan seperti ini.Makanya kita Cek BPN dan Kordinasi bersama Pak Akmal,itu sudah di lakukan.Nah warga yang datang ke sini adalah mendukung gerakan yang dilakukan oleh aparat.Intinya percayakan pada kami tapi ini prosesnya butuh waktu”. Terang Kapolres Lampung Selatan tersebut

Masih dilokasi,Khairul Akmal,SH,ECIH selaku Kuasa Hukum pihak Warga Karang Sari mengatakan, “Yang Jelas kita sangat menyesalkan upaya yang di lakukan pihak GML menduduki lahan klien kita yang mana pada tanggal 01 lalu telah menurunkan Ormasnya.

Semalam kita sudah melakukan upaya upaya hukum pelaporan GML dan pihak pihak terkait mungkin akan di panggil dan di tindak lanjuti.Dan terbukti jajaran Pihak Polres Lamsel datang ke Sini.

Ditanya terkait apa isi pelaporan ke polres Lamsel,Akmal mengatakan, “Yang jelas Pelaporan kita ke Polres Lampung Selatan dasarnya adalah Sertifikat BPN tahun 82 dan dari tahun 74 klien kita sudah Transmigrasi di sini dan menguasai (menggarap lahan ini) itu dasar pelaporan kita.

Hari ini BPN Lamsel juga sudah sempet datang dan melakukan vloting cuma secara cepat dan singkat karna situasi yang mulai memanas.

Setelah ini ada langkah lagi yaitu pengukuran pengembalian batas dalam waktu dekat ini,karna sudah menjadi atensi Polda dan Polres,siapapun yang terlibat akan di proses secara hukum”.Pungkas Akmal

Selanjutnya Pihak Polres Lampung Selatan memerintahkan kepada Operator Alat berat (Excavator) untuk mengeluarkan alat tersebut dari lokasi karna desakan masa saat itu.

Diketahui pada Kamis (01/07/21) Ratusan Anggota Ormas GML memasuki dan menduduki lahan yang di klaim pihak Warga Desa Bangun Rejo sebagai hak mereka berdasarkan Restan Transmigrasi pada tahun 1974.

Saat itu Ketua Umum Ormas GML Rizal Anwar yang sempat di wawancarai awak media mengatakan, “intinya kami mendapatkan kuasa.

Kami disini hanya untuk memasangkan plang perbatasan saja,sudah gak lebih dari itu.Untuk kedepannya bila ada pihak yang mau menggugat supaya berkordinasi dengan GML,karna dengan batas waktu yang di tentukan.Karna tanah sekitar 73 Hektar ini sudah di Kuasakan dengan GML”.Ujarnya.

Penulis : Adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Sergai Terbanyak Orang Jujur Di Sumut Tertib Ukur Dalam Transaksi Ekonomi, Kabupaten Sergai Diganjar Penghargaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *