Lampura-Koranlibasnew.com Akibat ulah Sok Jagonya, Adelia Alias Gadel (20) seorang Remaja Putri, warga Kelurahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, terpaksa diamankan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Lampung Utara, lantaran diduga keras telah melakukan penganiayaan terhadap Korban Fikri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan,” Tersangka kita amankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap Korban M. Fikri (21) warga Simpang Saporodi Kelurahan Candimas pada Jumat 22 Mei 2020 lalu, kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki.
“Berdasarkan laporan Korban, Tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik,” ujar Kasat, Rabu(03/06/2020).
Hendrik menjelaskan Kronologis kejadian penganiayaan, Korban (pelapor) datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah, akan tetapi tersangka (Terlapor) ikut campur kemudian pelapor dan terlapor bertengkar mulut di luar pagar rumah, kemudian tiba-tiba terlapor langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala pelapor sebanyak 3 kali.
“Sehingga Korban mengalami luka di bagian pelipir kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” pungkas Hendrik.
Penulis : Diki libas
Editor ; Fikri