Lampura-Koranlibasnews.com Sebanyak 10 Kasus di ungkap dan para Pelaku kejahatan jalanan seperti Curat, Curas, dan Curanmor serta kejahatan lainnya selama bulan April hingga awal bulan Ramadan berhasil diamankan oleh Polsek Jajaran Polres Lampung Utara.
Ke 10 pelaku kejahatan tersebut meliputi 3 pelaku curas mor, 2 pelaku curas, 2 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, 1 pelaku sajam dan atau pengancaman dan 2 pelaku pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Hasil ungkap kasus kejahatan jalanan ini hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan oleh Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran selama bulan April dan awal bulan Mei 2020,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. saat gelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto dan Kasubag Humas AKP Zulkarnain, Senin(04/05/20).
Lanjut Kapolres, Selain mengamankan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kendraan bermotor roda 2 satu unit, Hand Phone 1 unit, uang tunai 85 ribu, pisau golok 1 bilah, Truk 1 unit dan kayu dengan jenis Sonokeling 4 kubik.
“Dalam menekan gangguan kriminalitas di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Polres Lampung Utara dan jajaran akan terus melakukan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1441 Hijriyah,” kata AKBP Bambang Yudho.
Penulis : Diki Libas
Editor : Fikri