Polres Lampung Barat Melaksanakan Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2019.

Lampung Barat-Koranlibasnews.com yang bertempat di Lapangan Mako Polres Lampung Barat pada Senin (06/5/2019) Apel gelar pasukan ini dipimpin Kapolres Lampug Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik., dan hadir juga Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Kav Adri Nurcahyo, serta perwakilan instansi lainnya berikut di ikuti peserta Apel Ops keselamatan dari Polri dan TNI berikut Sat Pol PP.

Libasimg-20190506-wa0014Operasi Keselamatan krakatau 2019 direncanakan akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai hari Senin tanggal 06 Mei sampai dengan 19 Mei 2019 mendatang. Ada pun tema dari Operasi Keselamatan Krakatau 2019 yaitu ” Meningkatkan tingkat keselamatan dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas guna Cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2019 di wilayah hukum Polres Lampung Barat”.

Bacaan Lainnya

Libasimg-20190506-wa0018dalam kesempatan itu Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. membacakan amanat singkat kakorlantas Polri yakni,Tujuan dari Operasi Keselamatan krakatau ini kita mengembalikan pasca Pileg dan Pilpres supaya masyarakat itu kembali tertib berlalu lintas.

Libasimg-20190506-wa0017Intinya bahwa pelaksanaan operasi Keselamatan ini kita laksanakan untuk menekan jumlah kecelakaan pelanggaran yang memang walaupun di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat dari tahun ke tahun memang ada penurunan, namun ini persiapan juga untuk kita bagaimana menghadapi bulan Suci Ramadhan kita bisa beribadah dengan baik, khusyuk dan tawadhu,” ucap Kapolres Lampung Barat.

BACA JUGA  Ketua Marcab LMPP Lampung Barat Menduga Dinas Koperindag Tidak Transeparan Terkait UMKM

Libasimg-20190506-wa0011Kapolres berharap masyarakat dapat tertib dalam berlalu lintas, agar jumlah pelanggaran dan kecelakaan semakin menurun. dan Sasaran Operasi Keselamatan Tahun 2019 diprioritaskan terhadap 8 prioritas Pelanggaran Lalu Lintas, diantaranya:

1.menggunakan handphone saat mengemudi:

2. tidak menggunakan safety belt:

3. menaikan dan menurukan penumpang dijalan tol.

4. melawan arus lalu lintas:

5. mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba

6. mengemudikan kendaraan dibawah umur:

7.melebihi batas kecepatan maksimal:

8. menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya.

Penulis  : Zahra

Sumber : Humas

Editor    : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *