Polres Jakarta Utara Bongkar Gudang Omzet Miliaran.

Jakarta Utara-Koranlibasnews.com Polisi berhasil membongkar sebuah gudang obat obatan ilegal di Jakarta Utara dengan hasil penggeledahan ditemukan 2 juta lebih obat Hexymer dan Trihexyphenidyl berdosis tinggi.

Keberhasilan Polres Jakarta Utara mengungkapkan sekitar 18 Februari lalu ,dimana ini sangat besar dengan total 2.400.000 dari dua jenis obat yang memang tanpaizin edar dan tidak memenuhi standar ,tegas Kabur Humas Polda Metro jaya Kombes Pol.Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara.
Jumat (21/02/2020).

Bacaan Lainnya

LibasIMG-20200222-WA0004

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan obat obatan ilegal di wilayah kampung Mangga kelurahan Tugu Kecamatan Koja Jakarta Utara,kemudian Polisi mengamankan satu orang tersangka dengan inisial ZK di rumah nya.

Pada saat penggeledahan di kediaman ZK ditemukan dua jenis obat sebanyak 84 kotak yang berisi sekitar 2.016.000 butir Hexymer dengan satu kotak berisi 1000 butir, kemudian menemukan lagi jenis obat Trihexyphenidyl sekitar 3.750 strip dengan 1 strip isi 10 butir, tegas Yusri.
Gudang yang sudah beroperasi selama 3 tahun itu memiliki omzet hingga puluhan Miliar.

LibasIMG-20200222-WA0004

Menurut informasi dari Apotek dengan resep resmi satu butir ini kalau asli dihargai Rp.100 ribu dan misalnya dihargai Rp.10 ribu saja maka di kalikan 2,4 juta butir obat dapat Rp.20,5 miliar dari total dua jenis obat ini.
ZK menjual obat obatan tersebut ke toko toko obat kawasan Jakarta Utara dan sekitarnya dan mengambil untung sekitar Rp.20 ribu perbutir dari setiap pil yang dijual.

Satu kotak dihargai Rp.210 ribu dari distributor dan ZK jual Rp.230 ribu ke toko toko obat Seluruh obat obatan tersebut merupakan obat berdosis tinggi yang tidak boleh di jual secara bebas.saat ini Polisi masih mendalami obat obatan ini ilegal atau dipalsukan.

LibasIMG-20200222-WA0003

Kasubdit Penyelidikan Obat dan Napza Badan POM Bakti Eri yang ikut hadir dilokasi,mengatakan pihaknya akan membantu Polisi dalam menentukan apakah obat obatan ini memenuhi standar atau tidak dan pihaknya juga siap berbagi informasi dengan Polisi untuk melihat kemungkinan obat obatan ini berasal dari satu jaringan tertentu.

Tersangka ZK dikenai pasal hukuman dari UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 196 dengan kurungan maximal 15 tahun penjara denda 1,5 miliar.

Penulis : Syarif/Zulfan Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  WABUP KARAWANG BANGUN RUMAH UNTUK MAK RIMOK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *