Hal itu tidak sesuai aturan Mendagri dengan Surat Perintah Nomor : 141/4268/SJ, Bersifat : Sangat Penting dengan Perihal : Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon/Desa, yang di tujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia tertanggal 27 Juli 2020.”
Dalam isi surat yang ditujukan Mendagri kepada seluruh Bupati/Wali Kota tersebut, pada inti pokoknya perintahkan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia untuk lakukan pembinaan terhadap para Peratin/Kades-nya, serta untuk Kades/Peratin wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahkan bila Peratin/Kades abai terhadap Surat Perintah yang ditujukan melalui Bupati/Wali Kota tersebut, Mendagri juga memuatkan sangsi-sangsi bila tidak patuh.
Dalam muatan isi Surat Perintah Mendagri tersebut juga menuntut Bupati/Wali Kota memberikan laporan hasil pelaksanaannya terhadap Mendagri Melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa.”
Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan perangkat desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada Kepala Desa dalam melayani masyarakat, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat.
Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perangkat desa sebagai Aparatur Pemerintah Desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 (enam puluh tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 53 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Kebijakan pemerintah sebagaimana tersebut pada angka dua, masih banyak yang belum dipahami dan ditaati oleh Kepala Desa,(Peratin) sehingga banyak terjadi tindakan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara (Bupati/Walikota) untuk mengambil langkah pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Pekon/ Kepala Desa (Peratin).
Menegaskan kepada Kepala Desa untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Adapun alasan perangkat desa berhenti karena alasan,Meninggal dunia,Permintaan sendiri; atau ,Diberhentikan karena Usia telah genap 60 (enam puluh tahun); atau
Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima (5) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,Berhalangan tetap,Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Pekon ditetapkan oleh Kepala Pekon setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat.”
Pada surat tersebut Mendagri menegaskan kepada Kepala Desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf (b), kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam pasal 13 Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
Menurut Camat Bengkunat ketika dimintai keterangan Tim Investigasi Media Libas News mengatakan “pemberhentian perangkat Pekon dan pergantian perangkat Pekon baru tidak memperoleh rekomendasi dari Camat Bengkunat dibenarkan Kasipem Kecamatan Bengkunat dan Camat langsung ,Sebab faktanya tidak ada permohonan atau rekomendasi oleh Pj.Pekon Sumber Rejo pada kami yakni Camat Bengkunag dengan alasan permohonan rekomendasi pemberhentian
Perlu diketahui bawasanya Pj.Peratin Pekon Sumber Rejo”NAJIB tidak sesuai dengan UU Desa, Permendagri maupun Perda Kabupaten Pesisir barat.
Maka dapat saya jelaskan bahwa, Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Pekon Tahun 2022 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir barat Tentang Perangkat Desa (Pekon).
Dasar-Dasar Pemberhentian Perangkat Pekon tidak bisa dibuktikan dengan Evaluasi Kinerja Perangkat Pekon, Daftar Hadir, Teguran dan Peringatan Berulang-ulang.
Peryataan Tertulis yang bermaterai, Pengangkatan Perangkat Pekon Sebelumnya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir barat Tentang Perangkat Pekon/Desa, dengan tidak melakukan Penjaringan dan Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Pekon.
Tidak melaksanakan Penjaringan, Penyaringan dan Seleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Peratin dan LHP.
Salah satu staf yang diberhentikan menjelaskan kepada Tim Investigasi Media Libas News terkait dengan pemberhentian dirinya dari perangkat Pekon Sumber Rejo mengatakan dirinya akan membawa permasalahan ini sampai di meja Bupati Pesisir barat tegasnya.
sampai berita ini di turunkan Pj .Peratin Sumber Rejo tidak bisa di konfirmasi.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi