Jakarta, www.koranlibasnews.com – Kelangkaan masker akibat adanya wabah virus Corona Covid 19 di negara China , berdasarkan kelangkaan masker tersebut harga masker di pasaran melambung tinggi hingga 15 kali lipat yang biasanya Rp.20 ribu per Bok yang saat ini mencapai sekitar Rp.300 ribu per bok.
Dan sebelumnya Pemerintah Provinsi (PemProv) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindak para pelaku usaha yang sengaja menimbun masker disaat kelangkaan masker tersebut.
Polda Metro Jaya berhasil gerebek sebuah pabrik penimbunan masker ilegal berada di pergudangan central Cakung blok I no.11 jalan raya Cakung Cilincing km.3 kelurahan Rorotan kecamatan Cilincing Jakarta Utara.(28/02/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Yusri Yunus menyampaikan tersangka penimbun dan produksi masker di Cakung Jakarta Utara menetapkan 10 orang tersangka yakni,
YRH sebagai Penanggungjawab.
EE sebagai penjaga gudang.
D operator mesin.
S dan LF sebagai Sopir.
F,DK,SL,SF,RT sebagai pekerja.
Penggerebekan ini telah mendapatkan barang bukti berupa 600 Dus dengan total 30 ribu masker siap edar, dan telah di sita pihak Polisi.
Gudang tersebut di duga milik PT.Uno Mitra Persada dan PT.Unotec Mega Persada yang saat ini berada di luar negeri dan Polisi masih memburu pemilik kedua PT tersebut dengan inisial Y sebagai pemilik perusahaan produsen Masker.
Dari hasil penimbun penjualan masker ilegal tersebut meraup keuntungan hingga Rp.200 – 250 juta dalam 1 hari.
Para pelaku atas perbuatannya melanggar pasal 197 subsider 196 Undang Undang no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 107 Undang Undang no.7 tahun 2014 tentang perdagangan,dan dikenakan pasal Undang Undang Hak Cipta.dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan Pidana denda maksimal 50 miliar.
Pasalnya, masker yang di produksi ini belum memiliki izin Kementerian Kesehatan RI dan tidak ada Standar Nasional atau SNI.
Dan harusnya ada anti virus ditengah tengahnya,tapi ini tidak ada sama sekali anti pelindungnya,ucap Yusri.
Kontributor: Syarif/ Zulfan Flora