Polda Kepri Berhasil Meringkus Pelaku Pembawa Ganja

Batam-koranlibasnews.com Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias A (27) di pinggir jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (14/3/2021)pada  jam 17.15 WIB. 

Berikut Penjelasan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (16/3/2021).

Bacaan Lainnya

“Menurut keterangan Harry, kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di daerah Tembesi. Tim lalu bergegas melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Setelah pada jam 17.15 WIB, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S alias A yang diduga memiliki, menyimpan, dan menjual ganja dengan berat kotor 1.200 gram. Dan kemudian terhadap tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Harry menjelaskan, pria tersebut merupakan warga yang beralamat di Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. 

Atas perbuatan tersangka dapat diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun,” Tegasnya.

Batam-koranlibasnews.com Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias A (27) di pinggir jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (14/3/2021)pada jam 17.15 WIB.

Berikut Penjelasan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (16/3/2021).

“Menurut keterangan Harry, kronologis kejadian bermula saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di daerah Tembesi. Tim lalu bergegas melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

“Setelah pada jam 17.15 WIB, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S alias A yang diduga memiliki, menyimpan, dan menjual ganja dengan berat kotor 1.200 gram. Dan kemudian terhadap tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Harry menjelaskan, pria tersebut merupakan warga yang beralamat di Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Atas perbuatan tersangka dapat diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun,” Tegasnya.

Penulis : Wie Libas

Editor   : Fikri 

 

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Peratin Sumberejo Dampingi Pembagian BPNT Juga Santuni Lansia Di Era New Normal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *