(fhoto : Ilustrasi Pj Peratin Arogan)
Pesisir Barat-koranlibasnews.com Pelaksana Jabatan PJ Peratin Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat Yang Dinilai Arogan memecat salah satu Perangkat Pekon tanpa ada alasan yang konkrit, Selasa 22/02/2022.
Sesuai dengan data yang diperoleh Tim Investigasi Media Libas News ,bahwa ada salah satu Perangkat Pekon Sumber Rejo Berinisial (HM) yang di berhentikan secara sepihak Dengan tidak adanya Surat Keputusan Pemberhentia (SKP) Pj.Peratin Pekon Sumber Rejo .
Ketika dimintai keterangan Tim Investigasi Media Libas News Salah satu Perangkat Pekon (Desa) menuturkan bahwa pemberhentian terhadap dirinya tidak ada penjelasan dari Pj.Peratin Pekon Sumber Rejo yang jelas, apa lagi tidak pernah berbuat kesalahan yang fatal.
” Kami diberhentikan tanpa ada alasan dan penjelasan dari Pj yang tepat.
Menurut beliau, Pj.Peratin Pekon Sumber Rejo (NAJIB) telah melakukan pelanggaran maladministrasi dalam pencopotan atas nama dirinya, Namun sayang pencopotan itu tak diketahui oleh Camat Bengkunat maupun BPMD Pesisir Barat.
Di lain tempat salah satu Tokoh Masyarakat Pekon Sumber Rejo mengatakan, pemberhentian salah satu perangkat Pekon yang dilakukan Pj.Peratin ini diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi perundang-undangan yang ada,Karna Langkah Yang Di Ambil Oleh Saudara Pj Peratin Pekon Semberjo Yaitu”Sudara Najib Hanya Mementingkan Sipat Arogan Tampa Memikirkan Resiko Kedepannya.
Seperti, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dalam pengambilan keputusan soal pergantian kepala desa tersebut.
“Pj.Peratin (Najib) mengabaikan sejumlah regulasi yang ada.
Padahal aturan telah menegaskan bahwa, dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar, setiap pengambilan keputusan, pemerintah Pekon/desa harus mengacu kepada aturan yang ada,” jelas Tokoh saat dimintai keterangan terkait pemecatan salah satu Perangkat Pekon Sumber Rejo.
Hingga waktu yang dijanjikan, masalah belum kunjung dituntaskan.
Untuk itu, pihaknya mengambil langkah terakhir, mengadukan ke lembaga pengawas pelayanan publik,Ombudsman.
Kita sudah mengadu pada camat Bengkunat beberapa hari yang lalu, tapi sampai saat ini belum juga ada titik terang.
Untuk itu, kita akan melaporkan di Ombudsman.
Menangggapi hal tersebut, Camat Bengkunat menyatakan bahwa Hak Prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh pemangku kebijakan tanpa harus mendapat persetujuan dan keinginan dari pihak lain atau lembaga lainnya.
Ini berbeda, Bukan Hak Pj.Peratin Pekon Sumber Rejo untuk mengganti perangkat Pekon Karna Pj Hanya Meneruskan Dan Membina Perangkat Pekon Yang ada Namun Tetapi kalau Perangkat Pekon Tersebut melakukan Kesalahan yang Patal Baru Pj Peratin Mengambil Sikap Yang Tegas Tampa Harus Menunggu Rekomendasi Dari Kecamatan.
Akibat Langkah Arogan Pj.Peratin Pekon Sumberjo”Najib Sudah Jelas Melanggar Perundang-undangan yang ada.
Masih Kata Camat”Saya Cuma bilang dalam permendagri No.67 Tahun 2017 Kepala Pekon/Desa berhak mengganti Perangkat Pekon/Desa. Iya betul, tapi penjabaran teknisnya diatur dalam Pasal 5 ayat 1,2,3 dan 4. Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 53 Undang-Undang No.6 Tahun 2014″ Jelas Camat Bangkunat.
Camat Bakunat menambahkan, dalam Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Pekon/desa dijelaskan secara rinci penjabaran teknisnya dalam pasal 5 menyangkut tata cara pemberhentian perangkat Pekon/desa.
Dalam pasal 5 ayat 2 diterangkan alasan perangkat Pekon/Desa berhenti karena 3 hal yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Kemudian dalam pasal 5 ayat 3 dipaparkan bahwa dalam pemberhentian perangkat Pekon/desa karena diberhentikan sebagaiman yang tertuang dalam pasal 5 ayat 2 huruf (c) yaitu usia perangkat desa telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan berkekuatan hukum tetap, perangkat Pekon/desa berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Pekon/desa, serta melanggar larangan sebagai perangkat Pekon/desa.
“Poin-poin diatas itulah yang harus dipenuhi oleh para penjabat sebelum memberhentikan para perangkat Pekon/desa, kalau para perangkat Pekon/Desa tidak ada yang memenuhi unsur sebagaiman dalam pasal 5 ayat 3 diatas, tentu saja kebijakan penjabat Pj.Peratin Pekon Sumberjo.
Hingga Berita Ini Diterbitkan Pj.Pekon Sumberjo Najib Belum Bisa Dikonfirmasi
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi