Tanggamus-koranlibasnews.com Bukan zamannya lagi di era saat ini masih saja ada Kepala Pekon yang belum paham undang-undan Pers dan KIP.
Salah satunya yakni Pj. Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus yang tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU RI No.14 tahun 2008, bahwa informasi publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta bagian penting bagi ketahanan nasional.
Apa yang dilakukan Pj. kepala Pekon Suka Agung sangat belum sesuai dengan UU tersebut.
Pasalnya ketika Tim Investigasi Media Libas News mengunjungi Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok untuk konfirmasi terkait pembangunan ADD/DD, malah menyuruh kumpulkan warga Pekon Suka Agung, terkait aduan warga.
Padahal Kepala Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok merupakan pimpinan tertinggi di Pekon Suka Agung yang menjalankan roda pemerintahan bersama-sama dengan rakyatnya membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan.
Diduga Pj. Pekon Suka Agung merasa alergi terhadap Wartawan selaku Media yang turut serta meningkatkan disiplin serta pembangunan.
Wartawan atau Pers yang turut serta menyampaikan informasi perkembangan pembangunan serta sebagai sosial kontrol yang bersifat Independen .
Dan turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi.
Padahal sesuai himbauan Menteri Pembangunan Desa RI, Bupati Tanggamus dan KPK dan Kejaksaan Negeri Tanggamus Pj. Pekon Suka Agung harus terbuka sesuai undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) .
Untuk itu kepada pihak penegak hukum di Kabupaten Tanggamus kiranya dapat memeriksa administrasi dalam hal keuangan dan pembangunan apakah benar-benar dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, bila yang dilakukan terdapat kecurangan semoga dapat di proses secara Undang-undang dan Hukum yang berlaku.
Pj. Pekon Suka Agung tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang -undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.
Wartawan butuh informasi Untuk menjadikan berita yang berimbang, menindaklanjuti informasi atau laporan yang ada.pungkasnya
Disisilain Ketua Tim Investigasi Redaksi Libas News Ketika Dikonfirmasi Oleh Awak media Melalui Via Telopon “Fikri Mengatakan Dengan Tegas”Saya Sangat Menyangkan Tanggapan Saudara PJ Pekon Suka Agung yaitu Nuril Huda Yang Mengatakan bawa Itu Berdasarkan Laporan Masyarakat Pekon Setempat,Padehal Tim Libas News Masuk Berdasarkan Data Siskudes Pada Tahun 2019 Yang lalu Yang mana Kegiatan Tersebut Banyak Dugaan Dikerjakan Asal Jadi Demi Meraup Keuntungan Pribadi Tampa Memikirkan Kekuatan Bangunan.
FIKRI juga Menambahkan Harus Nya Saudara PJ Pekon Suka agung Memberikan Klarifikasi Secara Pemimpin Yang Bijak Dan Konsekwen Bukan Justru mau Mengkambing Hitamkan Masyarakatnya Sendiri karna Narasumber Sudah jelas Wajib Dilindungi Sesuai Dengan Undang-Undang Pers Artinya Jika Yang Bersangkutan Ingin mendasak Siapa warga suka agung yang Memberikan Keterangan Pada Saat Diwawancarai oleh Tim Kami maka Saudar PJ.Nuril Huda Benar-benar Tidak Memahami Undang-Undang Pers.
Penulis : Rifa’i/Wahyudin Libas
Editor : Red