Subang-koranlibasnews.com Nasib pilu dialami oleh seorang gadis berinisial A (16) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia yang merupakan warga asal Tanggerang tersebut dipaksa melayani laki-laki hidung belang di salah satu warung remang-remang yang berada di Jalur Pantura, Kabupaten Subang.
Kasus tersebut terungkap saat pihak kepolisian mendapati laporan adanya seorang gadis yang sedang meringis kesakitan pada bagian perut di Puskesmas Patokbeusi, Subang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/2) lalu.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra mengatakan, dari penuturan korban, saat itu korban yang bekerja di salah satu warung remang-remang itu dipaksa melayani tamu dengan meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri.
“Berawal dari si korban ini bekerja di satu tempat warung remang-remang, kemudian si korban melayani tamu dengan minum-minuman keras sehingga tidak sadar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri bersama tamu,” ujar Herman kepada detikJabar, Selasa (19/3/2024).
“Keesokan harinya si korban kabur ke Puskesmas karena merasa kondisinya sakit, dan langsung melaporkan ke pihak Polsek Patokbeksi,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, Herman menjelaskan, bahwa korban awalnya berniat hati datang ke Subang karena dijanjikan oleh seorang agen untuk bekerja di salah satu toko pakaian. Namun, bukan pekerjaan itu yang didapat, korban justru dibawa ke warung remang-remang.
“Dapat saya jelaskan bahwa si korban ini berasal dari Tanggerang, jadi direkrut oleh salah satu agen di mana saat merekrut itu korban dijanjikan bekerja di suatu pekerjaan di toko. Tapi kenyataannya dia dipekerjakan di warung remang-remang tempat prostitusi. Kurang lebih satu mingguan kerja di situ,” jelasnya.
Berbekal informasi itu, polisi kini telah menangkap dan menetapkan sepasang suami istri yang masing-masing berinisial S (24) dan T (20) menjadi tersangka. Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut merupakan pemilik warung remang-remang.
Sementara itu, polisi hingga saat ini masih memburu tersangka lainnya yang merupakan penyuplai korban untuk bekerja dari Tanggerang ke Kabupaten Subang.
“Pelaku yang sudah kita amankan sekarang ada dua orang yang merupakan suami istri pemilik warung remang-remang. Agen dan yang membawa korban dari Tanggerang ke Subang masih kita buru,” ungkap Herman.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Undang undang RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dana tau Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Uta/Apung)