Subang-koranlibasnews.com Sejak tanggal 28 Oktober 2022 polemik antara petani penggarap di blok B7 sampai dengan B24, blok S6 sampai dengan S13 dan blok L2AB, total seluas 306, 95 hektar (Ha) di lahan HGU PT. Sanghyang Seri (SHS) hingga saat ini Kamis (29/12/2022) belum ada penyelesaian.
Menurut keterangan Duscobra, Ketua Umum Ormas Gival, dari 7 kali pertemuan dengan antara pihak petani dengan pihak manajemen PT. SHS .
Ormas Gival sebagai tim advokasi petani dengan manajemen PT. SHS tidak ada titik temu karena petani tetap ingin di pola kerjasama sedangkan PT. SHS tetap ingin merupakan pola swakelola/pawong.
“Ini merupakan kegiatan Konsolidasi Pra Aksi Unras Damai yang akan dilaksanakan tanggal 10 Januari 2023 mendatang, hari ini juga sekaligus deklarasi petani terkait penolakan sistem swakelola/pawong dari PT. SHS,” jelas Dauscobra, pada kegiatan yang dilaksanakan di Sekretariat Perwakilan Pantura Ormas Gival.(29/12/2022)
Beberapa poin penolakan terhadap tata kelola sawah secara swakelola/pawong diantaranya adalah para petani merasa lebih nyaman di sistem kerjasama yang sudah berjalan puluhan tahun serta saling menguntungkan baik petani maupun PT. SHS.
“Kami tidak mau menjadi korban uji coba dari pola swakelola yang selalu gagal dan akan merugikan,” jelas Wakil Acam, salah satu ketua kelompok tani yang wilayahnya termasuk target penerapan sistem swakelola/pawong.
Para petani bertekad terus memperjuangkan nasib mereka dan menuntut keadilan yang seadil-adilnya sehingga dapat optimal dalam mengelola lahan dan sekaligus dapat meningkatkan produktifitas sehingga dapat membantu mewujudkan program ketahanan pangan nasional.
Penulis : Nanang/Uta
Editor : Redaksi