Lamsel-koranlibasnews.com
Dengan adanya aturan sepihak oleh Pihak Pengecer pupuk (Agen Kios) dan Distributor Pupuk kepada Kelompok Tani,membuat Para petani di sejumlah wilayah Lamsel merasa terbebani.
Petani merasa keberatan dengan adanya keharusan oleh Pihak Pengecer Pupuk untuk membeli pupuk non subsidi jenis NPK PLUS karna terhitung harga sangat mahal juga tidak ada dalam pengajuan di RDKK (Rencana Dipinitif Kebutuhan Kelompok)
Bahkan beberapa kios pengecer resmi juga keberatan karena harus beli pupuk non subsidi tersebut
KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan Lampung Selatan, mendengar dan merespons keluhan petani , dan ada beberapa KTNA tingkat kecamatan yang sudah melakukan kumpulan Kelompok Tani / Gapoktan untuk bikin pernyataan bahwa menolak keharusan beli pupuk non subsidi.
A.Widodo selaku Humas KTNA Lamsel saat di mintai tanggapannya pada (01/7) mengatakan,”Siapa yang bikin aturan dan kewajiban beli pupuk non bersubsidi kita tidak tahu pasti , yang pasti petani keberatan dan minta keharusan itu ditiadakan , petani sangat terbebani apa lagi harga panen terus anjlok.”pungkasnya.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri