PESISIR BARAT ADAKAN SOSIALISASI DAN EDUKASI WASPADA INVESTASI

Pesisir Barat (Lampung) libasnews.com  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011, berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan jasa keuangan. Juga memberikan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) kepada masyarakat. Dalam hal itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengadakan Sosialisasi dan Edukasi serta waspada investasi dengan menggandeng OJK Provinsi Lampung. Kegiatan untuk organisasi perangkat daerah dan masyarakat ini berlangsung di Gedung Serbaguna Selalaw, Pantai LabuhanJukung, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kegiatan yang dibuka Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, itu menghadirkan sejumlah narasumber dari OJK, Polda Lampung yang diwakilkan oleh Iptu. M. Hasbi Eko Purnomo. Mewakili Kepala OJK Provinsi Lampung, Indra Krisna, yakni Pengawas Pasar Modal, Milado Pani. Bupati Agus Istiqlal mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan literasi industri jasa keuangan, pentingnya kecermatan dalam berinvestasi dan pentingnya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk penggerak perekonomian daerah.

Bacaan Lainnya

Sosliasasi ini penting dilaksanakan karena bisa jadi masih ada yang belum memahami dan mengetahui apa dan bagaimana OJK sebagaimana dimaksud dalam UUD Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Jika kita kaitkan upaya pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional khususnya dalam sistem perekonomian nasional  maka sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan diatur dan dilakukan pengawasan secara terintegrasi dan komperhensif,” katanya.

Ia menambahkan, tentunya banyak hal atau faktor yang melatarbelakangi mengapa sebuah lembaga itu lahir atau dibentuk termasuk dalam hal ini adalah otoritas jasa keuangan. Untuk itu, ia meminta semua peserta sosialisasi untuk secara seksama mengikuti dan memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya serta menggali dan mencari tahu apa yang harus diketahui.

BACA JUGA  BUPATI PESISIR BARAT DIDAMPINGI PJ.SEKDA SEKALIGUS MEMBUKA SECARA PENGUKUHAN TIM PERCEPAT AKSES KEUANGAN DAERAH

Sebelumnya, Milado Pani, menjelaskan OJK adalah lembaga negara yang independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan baik sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, reksadana, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

“Tingkat literasi dan utilitas sektor perbankan sangat mendominasi. Hal  ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia nampaknya kurang memahami sektor keuangan lainnya yaitu pasar modal perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pegadaian dan lembaga jasa keuangan lainnya,”ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, lanjut dia, dengan semakin maraknya tawaran investasi dengan iming-iming imbalan yang sangat tinggi namun diragukan legalitasnya sehingga berpotensi merugikan masyarakat maka OJK telah melakukan beberapa kerjasama dengan beberapa lembaga dalam wadah Satuan Tugas Waspada Investasi (BI, OJK, Polri dan Kementerian Keuangan).

“Hal ini dimaksudkan untuk melakukan tindakan preventif melalui sosialisasi dan iklan layanan masyarakat di beberapa media cetak dan elektronik  agar masyarakat lebih cermat dab waspada atas tawaran investasi tersebut sehingga tidak mengalami kerugian,” papar Milado.

Dari itu, maraknya praktik investasi ilegal, sambung dia, dipengaruhi banyak faktor. Dalam menyo­roti perkembangan teknologi dan media sosial yang memudahkan proses penawaran produk dari entitas.

Selain itu, tidak dapat dimungkiri kondisi masyarakat di Tanah Air khususnya dI Provinsi Lampung cenderung mudah tergiur akan produk dengan iming-iming bunga tinggi. “Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh proses hukum,” ujarnya.

Bahkan Satgas waspada Edukasi sudah terbentuk dengan tugas melakukan tindakan preventif di tengah masyarakat, pihaknya juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan usaha kegiatan entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk membuat penawaran yang tidak masuk akal.

BACA JUGA  Bupati Pesisir Barat Menghadiri Acara Pelantik Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia

“Maraknya penawaran inves­tasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Karena itu, masyarakat diminta selalu waspada,” pungkasnya.

(Fikri/Halika)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *