Tanggamus-koranlibasnews.com Inspektorat Kabupaten Tanggamus mulai mengusut dugaan pembelian tanah lapang juga penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Banjarmasin Kecamatan Bulok.
Beberapa perangkat Pekon Banjarmasin diantaranya Seketaris Pekon yakni saudara Bejo telah diperiksa guna dimintai keterangan.
Seketaris Pekon Banjarmasin membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD Banjarmasin tahun anggaran 2017-2018.
Kami mendapatkan undangan untuk memberi keterangan terkait laporan dari masyarakat Pekon Banjarmasin ke polres Dan Inspektorat mengenai beberapa pekerjaan yang dianggap fiktif jelasnya.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Juga membenarkan beberapa perangkat Pekon Banjarmasin telah kami panggil untuk dimintai keterangannya terkait pelaksanaan Dana desa tahun 2017 – 2018.
Untuk diketahui, dalam laporan warga Pekon Banjarmasin diduga ada beberapa pekerjaan dalam program ADD dan DD yang dilaksanakan tapi tidak sesuai dengan APBDes seperti pembelian tanah lapangan.
Angggaran tersebut diketahui telah dicairkan dan telah dilaporkan ke kabupaten, namun pakta dilapangan pada Saat Pembelian Tanah Lapangan Tidak Sesuai Dengan RAB.
Hal tersebut terungkap bermula saat beberapa masyarakat Pekon Banjarmasin mempertanyakan anggaran Dana Desa dan Pembalian Tanah lapangan Pada tahun 2017-2018, Namun saat dimintai penjelasan, Kepala Pekon Banjarmasin berkilah bahwa anggaran sudah tidak tersedia.
Menariknya, berdasarkan keterangan pelapor, yakni warga Pekon Banjarmasin beberapa waktu lalu, Kepala Pekon bungkam mengenai rincian pengeluaran keuangan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2017-2018.
Di sisilain patauan Tim Investigasi Awak Media Libas News ini, Dugaan kasus pembelian Tanah Lapangan Yang Di anggarkan Dari Dana Desa Pekon Banjarmasin.
Perwakilan Masyarakat Pekon Banjar Masin meminta kepada Inspektorat Agar Segera Turun Kelapangan Untuk Memeriksa Kegiatan 2017-2018
Perwakilan Masyarkat juga Mempertanyakan Sudah Sejauh mana tingkat pemeriksaan Perangkat Pekon Banjar masin terhadap kasus dugaan pembelian Tanah lapangan Yang Di Anggaran Dari Dana Desa 2017-2018 yang diduga dilakukan oleh kepala Pekon Banjarmasin ujarnya.
Di tegaskan Sekretaris Inspektorat Tanggamus dalam hal menangani kasus yang di laporkan oleh warga masyarakat Pekon Banjarmasin kami sudah mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan Audit investigasi dan Insya Allah dalam beberapa waktu kedepan akan segera Turun kepekon Banjarmasin untuk Memeriksa Kegiatan 2017-2018 paparnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri