Subang-Koranlibasnews.com Seluruh tempat hiburan/Cafe yang ada di Jalur Pantura Patokbeusi diminta mematuhi aturan operasional selama pergantian malam tahun baru 2026. Dengan memasang Brosur dan di tempel di tempat hiburan/Cafe untuk seluruh tempat hiburan/cafe tidak boleh beroperasi/TUTUP.
Kapolsek Patokbeusi Kompol Anton Indra Gunawan, SE. MH., mengatakan, penutupan sementara Tempat Hiburan/Cafe agar dalam pergantian malam tahun baru 2026 aman kondusip sesuai surat edaran dari Forkopimcam Patokbeusi agar semua Tempat Hiburan/Cafe wajib tutup dan buka kembali pada tgl 1 Januari 2026 pukul 20.00 Wib.

Pemasang surat himbauan dilaksanakan oleh Personil Polsek Patokbeusi Polres Subang dengan cara penempelan door to door agar semua pemilik bisa membaca dan melihat, serta di sampaikan lisan kepada pemilik/pengelola oleh Personil Polsek Patokbeusi (Selasa 30/12/2025).
Lebih lanjut, jika tempat hiburan/cafe tersebut melanggar akan diberikan sanki sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi kerumunan massa yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama berlangsungnya acara pergantian malam tahun baru 2026.
Diharapkan, seluruh pemilik hiburan/cafe dapat mematuhi surat edaran dan turut serta menjaga kondusivitas wilayah.
Polsek Patokbeusi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
Penulis : Uta libas
Sumber : Humas Polsek patokbeusi
Editor : Redaksi













