(Fhoto : Pemilik Tanah)
Aceh Singkil-koranlibasnews.com
Persoalan, Tanah Dirham Limbong yang terletak di Desa muara pea kecamatan Kuta baru kabupaten Aceh Singkil di pertahankan sampai mati
Dirham Limbong warga Desa Muara Pea saat di konfirmasi kamis tanggal 7/10/2021 menjelaskan mengenai tanah tersebut.belum ada ganti rugi PT, Nafassindo/Ubertaco kepada saya mau pun saudara saya selama 30,tahun lamanya maka saya lakukan menguasai kembali Hak saya tanah tersebut membersihkan kan dan membuat Gubuk, tanah saya yang Hak saya ini seluas 500 meter muka kebelakang 200 meter”Ukapnya
Selanjutnya saksi hidup masih ada dan dilengkapi Surat jaman dulu pada tahun 1988.semua warga Desa muara pea dan warga Desa Srikayu ini garapan kami bersama almarhum orang tua saya sejak tahun 70,an ada pun surat peryataan yang saya teken dengan perusahan yang berbunyi tidak boleh menghambat aktifitas perusahan dan meminta ganti rugi itu hanya sebagai perjanjian semasa saya di kerja dulu.tahun 2007
Harapan saya kepada pemerintah daerah (Pemda) Aceh Singkil juga pemerintahan propinsi Aceh agar dapat menindak lanjuti masalah saya ini dan menyelesaikannya seadil adilnya ” Jelasnya Dirham Limbong
“Terpisah Darul,Khutni sebagai Humas PT, Nafassindo/Ubertaco saat di konfirmasi 7/10/2021 melalui What’s,App menjelaskan terkait tanah Dirham Limbong masalhnya hati saya masih tidak tega untuk menindak saudara Dirham Limbong ,namun Surat peryataan saudara Dirham Limbong itu sendiri lah yang akan menyelesaikannya,kita tunggu saat kesadaran kembali ” Tutupnya
Penulis : Mukhlis Libas
Editor : Redaksi