PERMENDAGRI NO 19 TH 2016 DI “ABAIKAN”

Pesibar, libasnwes.com – Peraturan Mentri No 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
dan Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Sudah Semestinnya Jadi Acuan Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Pelaksanaan Tugas Secara Tertib, Di Sertai Rasa Tanggun Jawab, Untuk Menciptakan Sasaran Kerja Secara Profesional, Mandiri Dalam Mengambil Keputusan, Mencegah Terjadi Daripada Tentangan, Kepentingan Pihak Yang Terkait, Mencegah Pemborosan dan Kebocoran Uang Negara Menghindari Penyalah Gunaan Wewnang dan Kolusi.

Sebagaimana di Beritakan Sebelumnya Dampak Daripada Pemusnahan SDN 3 Pesisir Tengah Kerui yang Didirikan Sejak Tahun 1910 dan Sudah Menyandang Sertipikat Internasiona, ISO……..
Untuk Didirikan Kantor Pemda Kabupaten Pesisirbarat Namun Untuk Lahan Penganti Sebagai Mana Tertuang Dalam Kandungan Permedagri No 19 Tahun 2016 Itu Suasana Semakin Memanas

Bacaan Lainnya

Jum’at 30/3/18 Ketua Umum HMPB Erdi Musti, “Aksi Galangan Koin SDN 3 di Lampu Merah Wai Halim Bandar Lampungini, sebagai Bentuk Peduli dan Perihatin Maha Siswa dan Pemuda Kabupaten Pesisir Atas Kebijakan Pemerentah Daerah yang yang dinila Bertindak
Semena-Mena Dalam Mengambil Keputusan dan Mengabaikan Peraturan dan Undang-undang, Sebagai Juklak Juknis Pelaksanaan,
dan pihaknya akan melanjutkan aksi sampai ada kejelasan dari pihak Pemerentah dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat.

di Tempat Terpisah Lembaga Suadaya Masyarakat, Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (LSM GEPAK) Ade Azwari “Kebijakan Keputusan Pemerentahan Atas Pemusnahan SDN 3 Merupakan Tindakan yang Luar Biasa Menampar Dunia Pendidikan di Negri Ini, dan Seharusnya Hal ini Tidak Boleh Terjadi, Karna Permendagri No 19 th 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Menjelaskan, Bangunan yang Harus di Hapus Atau di Musnahkan Karna Anggaran Untuk Pengganti Sudah di Siapkan Didalam Dokumen.

BACA JUGA  Koramil Muara Limun, Datangi Bukit Beringin

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat Bukri Spd
“Bangunan Gedung Pengganti SDN 3 Sudah Kita Ajukan di Anggaran 2018 ini Tapi di Tolak Oleh DPR ya, Kita Mau Bicara apa?

Towil” Ktua 1 DPRD Pesibar Sa’at di Konfirmasi Beberapa Waktu lalu Menjelaskan ajuan Untuk Pengganti Lokasi SMPN 2 Senilai 3M Lebih di Tolak Karna di Nilai Lokasi yang di Ajukan Terlihat Sepeti Rawa,Tidak Layak, Kalau untuk SDN 3 Blum Ungkap nya.

Yuzaini” Ktua LBH KPK Pesibar, apa Hedak di Kata Nasi Menjadi Bubur
Tinggal Bagaimana Caranya Bubur Itu Enak di Makan “Caranya” Kembalikan Kebijakan Kedalam fitrahnya, Manfa’atkan Sumberdaya Manusia Masyarakat Pesibar Dalam Percepatan Pembangunan Tutupnya. (azhar)

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *