Pesisir Barat.koranlibasnews.com
Kabupaten Pesisir Barat adalah merupakan wilayah kabupaten termuda di provinsi lampung, yang terdiri dari 11 Kecamatan dan 116 pekon 2 Kelurahan, yang mempunyai potensi sangat membanggakan provinsi lampung, yaitu terbentang nya pantai pesisir yang sangat luas bagus di sertai ombak yang besar, sungguh memikat minat para Tamu tamu dari berbagai negara.
Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018, melaksanakan pemilihan Peratin (Kepala Desa) serentak, sangat di sayang kan para peratin terpilih yang baru beberapa bulan ini di lantik oleh Bapak Bupati Pesisir Barat. Ada beberapa peratin Sudah melaksanakan kebijakan nya yaitu masing masing mereka memberhenti kan Aparatur pemerintahan nya Diduga menyalahi aturan bahkan Diduga tidak mematuhi Peraturan Pemerintahan dan Undang Undang Desa.
Sejumlah perangkat desa di Pesisir Barat melakukan protes atas pemberhentian secara sepihak
oleh oknun Peratin Di duga tidak sesuai dengan aturan dan perundang undangan Desa.
Bahkan seluruh aparatur pemerintahan pekon yang di berhentikan oleh peratin dengan tegas tidak terima atas kebijakan peratin yang jelas jelas melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2014, peraturan pelaksanaan Undang Undang No 6 Tahun 2014, Pasal 65. Yaitu tentang sarat sarat pengangkatan perangkat Desa.diantara nya.
A.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum.B. Berusia 20 ( dua puluh ) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.Inilah kebijakan peratin yang sangat keliru. Pungkas salah seorang perangkat pekon Kota Karang.
Bukan saja hanya di satu pekon melainkan kan di pekon lain pun ada prihal yang sama yaitu di pekon mandiri sejati kecamatan Krui Selatan sama peratin yang baru di lantik melaksanakan kebijakan yang di duga melanggar aturan yaitu mengangkat perangkat pekon tidak berdasar kan peraturan yang ada, ada beberapa perangkat pekon hanya berpendidikan Sekolah Menengah Pertama ( SMP)
Dengan dasar kecewa Mereka kemudian mengadukan nasipnya di Sekretariat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada tanggal 13 Januari 2019 di Jalan Lintas Barat, Banjarnegeri,Penggawa Lima Ilir.
Sejumlah perangkat desa mengadukan nasib mereka ke forum PPDI dan Forum LHP Pesisir Barat Mat Efendi, aparat Pekon Kotakarang merasa pemecatannya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Pemendagri Nomor 67 Tahun 2017
Hal senada juga dikatakan MY selaku aparat Pekon Mandiri Sejati.Pemecatan ini Diduga tidak sesuai dengan aturan,” kata dia.Ketua PPDI, Imron Kholid mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa masalah itu ke pemkab dan dinas terkait.
Namun apabila tidak ada tanggapan maka akan melaporkan permaslahan ini ke pemerintah pusat. “Kami sangat optimis bisa membantu saudara-saudara perangkat pekon ini,” kata Imron.
Sementara, Sumadi, Ketua Forum Komunikasi Lembaga Himpunan Pekon Pesisir Barat akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas. “Pemberhentian aparat pekon harus sesuai dengan mekanisme dan Peraturan yang ada,” Pungkas nya.
Penulis : Agus S
Editor : Yanto