Jakarta-Walau ditengah pandemik penyebaran Virus Covid 19 saat ini dimanfaatkan oleh para pengedar Narkoba.Beberapa hari yang lalu unit 1 satuan narkoba polres metro jakarta barat berhasil mengamankan 2 orang berinisial Sa dan Aw di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram ( 1 ons lebih).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Audie S Latuheru membenarkan atas pengungkapan tersebut
“Ya benar anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi ditengah pandemik penyebaran virus Covid 19” Ujar Audie
Kami sudah mengantisipasi akan adanya kejadian seperti ini yang bisa dimanfaatkan untuk para pelaku untuk memuluskan aksinya memasok narkoba, mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid 19 sehingga aparat kepolisian menjadi lengah ujar audie
Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rusdy Pramana mengatakan bahwa dari hasil penangkapan sebelum nya kami berhasil mengembangkan jaringan tersebut
“Pengembangan Jaringan sebelum nya kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku, dari penangkapan ini kami amankan di 4 titik berbeda” Ujar Rusdy, Senin ( 30/3/2020 ).
Sementara Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku jadi totalnya yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial Sa (30), Aw ( 30 ), Nr als R (34), Mas als K (34), AS als T (34), Aw als B ( 35 ) dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini
sementara untuk pelaku U ( Dpo ) yang merupakan warga asal malaysia kami masih melakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang ujarnya.
Kasat Ronaldo Maradona Siregar menegaskan akan terus melakukan langkah perang terhadap Narkoba walau di tengah pandemik penyebaran virus corona saat ini kami akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para penyelundup narkoba
Kanit 1 Narkoba Akp Arif Purnama Oktora menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan di 4 titik yang berbeda-beda diantara nya untuk Tkp Pertama di daerah Cibinong Jawa Barat dan berhasil mengamankan sebanyak 119,76 gram ( 1 ons lebih) narkoba jenis Sabu dan 2 paket narkotika jenis daun ganja sebanyak dengan berat barang bukti 8 gram, untuk Tkp ke dua di daerah Kebon jeruk jakarta barat dari hasil penangkapan tersebut kami menyita sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan total sebanyak 548 gram ( 5 ons), untuk Tkp ketiga kami kembali turut mengamankan seorang tersangka Nr als R di daerah Kebon Jeruk jakarta Barat dan menyita sebanyak 6 plastik klip narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 506 gram (5 ons) serta buku rekapan hasil penjualan dan untuk Tkp terakhir di sebuah kos2an tanjung duren jakarta Barat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Aw als b dan berhasil menyita sebanyak 10 bungkus warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram ( 10 kg )
“Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan puslabfor mabes polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus” Ujar arif
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Penulis : Syarif Libas
Editor : Fikri