Perang Melawan Narkoba,”Sat Narkoba Polres Merangin Amankan Satu Pemuda.!

Merangin-koranlibasnews.com
Perang melawan kejahatan narkoba di kabupaten merangin profinsi jambi, selasa 25-02-2020.satuan narkoba kembali amankan satu pemuda usia 26 tahun, dari desa pelangki kecamatan batang masumai,

inisial, “AP” tersebut diamankan polisi dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang bernama SA. dari keterangan SA lah polisi mendapat informasi bahwa barang haram jenis sabu-sabu itu didapat dari saudara AP,

Bacaan Lainnya

“AP” saat diamankan polisi tanpa ada perlawanan yang sengit AP pun mengaku bahwa Ap menyimpan barang haram tersebut di rumahnya dan polisi beserta tersangka pun melakukan penggledahan ahirnya polisi menemukan barang bukti
yaitu 1 satu buah kantong asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 3 tiga paket sedang narkotika jenis Shabu berat 11,95 Gram, 1 satu pak plastik klip bening, 1 satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik warna biru,1 satu buah kotak rokok merk Gess warna hitam, 1 satu lembar tisu warna putih, 1 satu buah plastik asoy warna hitam, 1 satu unit HP samsung warna putih.

Dari pengakuan tersangka AP, Narkotika tersebut adalah milik AJ yang berada di Lapas Bangko. Sebelumnya AP disuruh AJ untuk mengambil barang tersebut di salah satu Loket travel yang ada di merangin ini.

Penangkapan tersangka pengguna narkoba dibenarkan oleh Kapolres Merangin AKBP Mukhamad Lutfi melalui Iptu Edih PS Kasubbag Humas Polres Merangin kepada wartawan, Rabu (26/2/2020) melaui WhatsApp,” ya angota polisi satuan narkoba polres merangin baru saja mengamankan satu pemuda inisial, AP, 26 tahun, warga desa pelangki kecamatan batang masumai saat ini masih di lakukan pengmbangan,

“Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Merangin. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang. Narkotika,”jelasnya.

Penulis : Basori Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  FPII : Hentikan Tindakan Perampasan dan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *