PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK TANAH BAGI USAHA KECIL OLEH BUPATI PESISIR BARAT

Pesisir barat-koranlibasnews.com Bupati Pesisir Barat DR. Drs. Agus Istiqlal SH., M.H menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Bagi Usaha Kecil Menengah Tahun 2021 sekaligus audensi kepadA masyarakatnya Di GSG Selalaw Labuhan Jukungm.Kamis 7 Oktober 2021.

Hadir dalam acara tersebut diatas, Kadis Koprindag Herizan, S.E, Selaku Ketua Penyelenggara, para perwakilan OPD terkait, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Pesisir Barat yang diwakili oleh Febrio Sapta Widyatmaka, S.Si., MTURP, para Camat dan Peratin Se-Kabupaten ataupun perwakilannya, dan Masyarakat para Penerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Bacaan Lainnya

Dalam Sambutan Bupati Pesisir menegaskan Sertifikat kali ini agak berbeda dengan pembuatan sertifikat biasanya, sertifikat yang akan diterima ini pendaftarannya lewat Dinas Koperasi, sebab program ini merupakan program untuk memfasilitasi usulan dari Kementerian Koperasi, yang di Daerah diwakili oleh Dinas Koperasi.

Pembagian Sertifikat ini ditujukan untuk 3 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Pesisir Tengah, Kecamatan Way Krui, Kecamatan Pulau Pisang.

Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah bapak dan ibu, jadi tolong disimpan dengan rapi dan aman, sertifikat ini berlaku tanpa batasan waktu, keturunan-keturunan bapak dan ibu nanti masih akan berhubungan dengan sertifikat ini, oleh karenanya disimpan dengan benar.

Perkembangan pesat yang terjadi dalam Pembangunan di Indonesia khususnya Kabupaten Pesisir Barat, tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan hubungannya akan kepastian hukum atas tanah. 

Lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian Pemerintah, untuk itu Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat meluncurkan program pembuatan sertifikat hak atas tanah (SHAT) bagi pelaku usaha kecil dan menengah. 

Bupati Pesisir Barat juga mengajak kita semua untuk mendukung tenaga kesehatan dalam melakukan upaya 3T, yaitu tracing, testing dan treatment, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemulihan pasien positif Covid-19. kita tetap harus berdisiplin menjaga diri, dan bersama-sama merintis terbentuknya kekebalan imun. 

Untuk pelaku UKM yang telah mendapatkan sertifikat agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, jika akan dijadikan jaminan di perbankan jangan sampai digunakan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi untuk yang lebih produktif terutama menambah modal kerja, sehingga ditengah pandemi ini, bisa bertahan dan terus melanjutkan usahanya.

Bupati Pesisir Barat berharap program ini dapat menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, dalam arti dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan. program strategis pertahanan legalisasi aset bagi pelaku UKM ini memiliki manfaat yang besar, karena akan memberikan jaminan kepastian hak atas tanah, mencegah sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan pemegang hak ungkapnya.

Penulis : Andi/Nurman.s.Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bupati Pesibar Menghadiri Lomba Pincak Silat Dalam Rangka Memperingati Hut RI KE 74

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *