Denpasar, libasnews.com – Kericuhan hampir terjadi antara keluarga I Nengah Getar dengan Rita Kumas saat pengosongan rumah beserta toko yang seluas 4 are di jalan Imam Bonjol no 505 banjar mergaya,pemecutan kelod denpasar kemarin.
Sejatinya esekusi dilakukan sejak 17 oktober 2017 silam berdasarkan putusan pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 8 juni No.751/pdt.G/2015/Pn dps,jo putusan pengadilan tinggi denpasar tertanggal 23 Januari 2017 No. 191/PDT / 2016 / PT Dps.
Beedasarkan putusan tersebut pihak termohon esekusi minta waktu selama 45 hari untuk mengosongkan lahan itu sendiri dengan mendatangani surat pernyataan. Adapun isi surat tersebut berupa mohon izin tinggal selama 45 hari sehingga pada tanggal 2 desember 2017 kemarin bersedia untuk mengosongkan tempat tersebut. Namun hingga saat ini belum kunjung juga dikosongkan.(Agung)