Pengamat Hukum : Debt Collector Tetap Tidak Boleh Esekusi Unit Kendaraan

BEKASI, – Masih menemukan aktivitas perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector yang masih tetap melakukan pemberhentian unit kendaraan dijalan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, Selasa (22/12/2020).

Pengamat Hukum, Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa terkait penyitaan suatu unit kendaraan atau barang lainnya baik secara perdata maupun hukum pidana itu harus dapat persetujuan dari pihak pengadilan.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Bila pengambilan Motor/Mobil dilakukan oleh Dept Collektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

“Jadi pribadi atau perorangan yang disebut pihak ke tiga (Debt Collector) tidak diperbolehkan melakukan eksekusi unit kendaraan diluar keputusan atau persetujuan dari pengadilan. Karena itu sama saja perampasan! dan pihak yang telah dirugikan dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” tegas, Dr. Slamet Pribadi, S.H., M.Hum selaku pengamat hukum dan sebagai Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya saat diwawancarai awak media ini WhatsApp pribadinya

( Syarif )

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  WALI KOTA LANTIK KELOMPOK KERJA BUNDA PAUD KOTA BEKASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *