PENAMBANG BATU SUNGKAI MENGGUNAKAN ALAT BERAT DIDUGA TIDAK MEMILIKI IZIN

Merangin koranlibasnews.com diduga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang masih nekat menambang batu sungkai menggunakan Alat berat berupa”xsapator dan diduga tidak mengantongi surat izin dari pemerintah kabupaten setempat.

Hal ini disampaikan salah satu warga desa bukit beringin kecamatan bangko barat kabupaten merangin jambi berini sial”N kepada awak media koran ini 5-1-2019 iya menjelaskan”bahwa didesa kami masih ada masyarakat dari desa lain yang melakukan aktivitas penambangan batu sungkai yang sudah jelas tidak mengantongi izin penambangan dan menggunakan alat berat berupa xsapator.

Bacaan Lainnya

N”juga menambahkan”kami sebagai masyarakat desa bukit beringin merasa curiga atas kegiatan penambangan batu sungkai yang tidak memiliki surat izin penambangan,makanya saya langsung menghubungi awak media koranlibasnews.com melalui via vonsel pribadi saya supaya terkait penambangan tersebut bisa dipublikasikan.

Menanggapi informasi dari N awak media koranlibasnews.com pun mencoba menelusuri ke lokasi yang diduga LOKASI aktifitas penambangan BATU SUNGKAI tersebut Ternyata benar ada satu unit alat berat xsapator yang diduga alat tersebut di buat untuk menambang batu sungkai Namun sayang pada saat awak media koranlibasnews.com sampai di lokasi tersebut alat berat itu tidak beroprasi dan tidak ada satu orang pun yang ada di lokasi tambang itu.

Senada juga disampaikan salah satu warga desa setempat yang lagi mencari rumput belaiau menjelaskan”terkait alat berat berupat xsapator tersebut saya kurang paham mas,kalo gak salah yang bekerja kemarin itu orang Trans (C2) desa sungai kapas Namanya”SAMSUL, mas dan orang Trans (B4) desa pulo tujuh yang namanya”Yudi dengan sapaan Gerandong,jelas warga.

BACA JUGA  Baru Jam'10:00'Pagi Petugas Kesehatan TMMD Reg 106 Sudah Menyunat 25 Anak Lebih.

Ditempat terpisah awak media koranlibasnews.com mengkonfirmasi Penambang batu sungkai melalui via ponsel Peribadinya guna minta keterangan kepada yang bersangkutan Yaitu”Yudi dengan sapaan Gerandong beliau”membenarkannya bahwa aktifitas alat berat tersebut adalah gali batu sungkai dan yang terlibat penambangan batu sungkai tersebut bukan saya saja dan lahan yang di gali tersebut punya pak”Kades,jelas gerandong dan batu sungkainya akan di jual kesalah satu pengrajin batu sungkai di kabupaten merangin.

Penambang batu sungkai tersebut sudah jelas melanggar undang-undang pasal 34 Nomor 4 tahun 2009 pasal 2 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tengtang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan pemilik pertambangan ini juga melanggar tentang perizinan yang dirumuskan dalam pasal 158″ setiap orang melakukan usaha pertambangan tampa memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai mana dimaksud dalam pasal 37 pasal 40 ayat (3) pasal 48, Pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak RP.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).

Penulis : Moh basori

Editor   : Yanto

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *