Pemuda Umur 23th Ditangkap Polres Pesawaran Pasca Transaksi Narkoba

Pesawaran-Koranlibasnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Way Lima, Pesawaran berinisial RZK (23) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Kecamatan Gedong Tataan, Senin (14/6).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6) pagi.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering membeli narkoba di wilayah negeri Katon, maka anggota Sat Res Narkoba melakukan penyergapan dan penangkapan,” tulisnya.

libasIMG-20210615-WA0012

Ditambahkan, saat disergap anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Eka Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Sengketa Pedagang Pantai Sari Ringgung, PN Gelar sidang Pemeriksaan Setempat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *