Pesawaran-Koranlibasnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Way Lima, Pesawaran berinisial RZK (23) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Kecamatan Gedong Tataan, Senin (14/6).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6) pagi.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering membeli narkoba di wilayah negeri Katon, maka anggota Sat Res Narkoba melakukan penyergapan dan penangkapan,” tulisnya.
Ditambahkan, saat disergap anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Eka Libas
Editor : Redaksi