Pemuda Nias Asal Hibala Laporkan Pemilik Akun Facebook Penghina Suku Nias Ke BARESKRIM MABES POLRI

Jakarta-Koranlibasnews.com (29/3/2019) Organisasi Kepemudaan Persatuan Pemuda Peduli Hibala (P3H) didampingi Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta untuk melaporkan terduga Pelaku Penghinaan dan Penistaan Suku Nias melalui Media Sosial.

Ketua Umum P3H, Eros Waana, S.E menjelaskan bahwa seluruh masyarakat Nias Marah dan tidak terima atas postingan pemilik Akun Facebook yang diduga bernama Siboru Nadangol. Postingan yang mengandung unsur penghinaan dan penistaan suku tersebut telah melukai hati masyarakat Nias, apalagi segenap masyarakat Nias sedang dilanda duka atas Pembunuhan Pdt.

Bacaan Lainnya

LibasIMG-20190330-WA0014Melindawati Zidomi, S.Th di Palembang, Sumatera Selatan. Ditempat terpisah, Arius Sarumaha, S.Pd selaku Sekretaris Umum OKP P3H menjelaskan kepada awak media bahwa postingan di akun facebook atas nama Siboru Nadangol dan dikomentari oleh Aprilla Bentian tersebut telah Menghina dan Mencemarkan Nama Baik Suku Nias melalui media sosial.

Adapun postingan yang mengadung penginaan dan penistaan suku tersebut terpampang di wall facebook atas nama terlapor kepada publik bersamaan dengan foto korban pembunuhan di palembang yang berasal dari kecamatan Hibala Nias Selatan telah menimbulkan kemarahan besar warga Suku Nias sebagaimana telah viral di media sosial. Arius Sarumaha, S.Pd menambahkan bahwa postingan yang dibagikan Para terlapor berkaitan dengan kesenangannya atas kematian perempuan asal suku nias dan Penistaan suku dengan menyebutkan ASUU.

BACA JUGA  Ketua Umum LBH LIBAS Apresiasi Kinerja Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Dan Inspektorat Tanggamus

LibasIMG-20190330-WA0016Tidak hanya itu, patut diduga para terlapor memiliki dendam tersendiri hingga kemudian melakukan penghinaan dan penistaan suku. Dijumpai di Kantornya, Kuasa Hukum Pelapor Adv. Indranas Gaho, S.H,.M.Kn,.CLA,. CDL,CSIL, Adv. Cleopatra Natalie Aggazy, S.H, Dkk di Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners saat dimintai tanggapan oleh awak media membenarkan bahwa benar sejumlah masyarakat Nias yang berasal dari Kepulauan Batu mendatangi kantor hukumnya, mereka meminta bantuan hukum berupa Pendampingan Hukum sebagai Pelapor ke Mabes Polri.

Pelapor bernama Eros Wa’ana, S.E yang juga Ketua Organisasi Kepemudaan Persatuan Pemuda Peduli Hibala (P3H). Adv. Indranas Gaho menjelaskan bahwa Para terlapor ada 2 (dua) orang yang secara resmi telah dilaporkan, terduga dilaporkan guna meminta pertanggung jawaban secara hukum atas Penghinaan, Pencemaran Nama Baik dan Menunjukkan Kebencian atau Rasa Benci yang dilakukan melalui Media Sosial Facebook.

Ditambahkannya, kedua terlapor adalah pemilik facebook bernama Siboru Nadangol dan Aprilla Bentian telah meminta maaf melalui siaran langsung di akun facebooknya masing-masing, keduanya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada segenap masyarakat Nias. Namun, klien kita selaku orang Nias tegas niatnya untuk tetap melaporkan sebab kedua akun facebook tersebut telah menyebarkan kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik melalui postingannya di facebook saat membagikan berita meninggalnya Alm. Pdt.

Melindawati Zidomi, S.Th (26/3/2019). Laporan telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0336/2019.Bareskrim, tertanggal 29 Maret 2019 dan sebelum membuat Laporan kita telah telah berkoordinasi dengan Penyidik Cyber Crime Mabes Polri dan hasilnya dinyatakan memenuhi unsur Tindak Pidana ITE. Adv. Indranas Gaho selaku Penegak Hukum menghimbau masyarakat Indonesia agar bijak menggunakan media sosial baik facebook, twitter, whatsapp, line dan lain sebagainya sebab apabila menyalahgunakan media sosial yang menyinggung soal penghinaan, SARA, menyebar kebencian maka dapat dituntut secara hukum.

BACA JUGA  Redam Reaksi Buruh, SPSI : PT Him Harus Bertanggung Jawab, Polres Tubaba Harus Cermat

Terduga Pelaku Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik melalui media sosial facebook dilaporkan dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angkat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis.

Penulis : Tio

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *