Pesawaran-koranlibasnews.com Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, (19/5/2021), sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Edh.
“Penangkapan tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa ada yang memiliki narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah tersangka di Desa Kedondong,” ungkapnya, Rabu (19/5).
Lanjutnya, setelah mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung menuju ke TKP melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang dipegang oleh tersangaka setelah diterima dari kurir j&t exspress,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka ED beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu bungkus paket j&t exspress dengan nomor resi : jd0122087901 dan didalamnya terdapat satu helai kemeja warna hitam serta satu bungkus plastik klip warna merah yang didalamnya terdapat bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dengan Berat Brutto : 6,93 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya , ED akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Penulis : Eka Libas
Editor : Fikri