PEMKOT BEKASI SOSIALISASIKAN LARANGAN PERAYAAN PERGANTIAN TAHUN BARU 2021

KOTABEKASI – Dalam rangka pergantian Tahun Baru Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300/7995/Satpol PP tentang Sosialisasi Larangan Berkerumun Dan Melaksanakan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 Ke Tahun Baru 2021.

Surat yang ditujukan kepada Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi, RT dan RW se-Kota Bekasi yang berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi, dengan ini untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID 19 di masa libur tahun baru 2O21;

2. Menghimbau kepada para Pimpinan/Manager hotel, Management pusat perbelanjaan, pemilik cafe/restoran, pemilik tempat hiburan, masyarakat di wilayah nya masing-masing untuk tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun 2O20 ke tahun 2021 (pesta kembang api, membunyikan petasan/terompet, dll). Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran COVID19;

3. Bersama Unsur 3 pilar {Pemerintah Kota Bekasi, TNI dan Polri} serta relawan lain nya melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID 19 masa libur tahun baru 2O21. Dalam upaya penegakan protokoler kesehatan di Wilayah Kecamatan masing-masing.

Tio/Barata

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto,SIK, Sambut Kunker Presiden RI Ke Pulau Galang, Batam

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *