TANGGAMUS (Lampung)libasnews.com – Senin pagi (16/10) bertempat di Ruang Wakil Bupati Tanggamus, dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kepolisian Resort Tanggamus.
Penandatanganan dilaksanakan oleh Wakil Bupati Tangggamus Hi. Samsul Hadi, M.Pd.I., dan Kapolres Tanggamus AKBP. Alfis Suhaili, SIK, M.Si., yang diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Budi Setiadi, SIK, MM.
NPHD ini disusun berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dimana pada Pasal 166 ayat (1) dinyatakan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun hibah ini diberikan kepada Polres Tanggamus untuk membiayai pelaksanaan Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, dengan jumlah anggaran 8,2 Milyar Rupiah. Selain itu pengamanan Pilkada Tahun 2018 ini juga akan melibatkan Kodim 0424 Tanggamus, yang NPHD nya akan ditanda tangani pada hari lusa (18/10).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekdakab Hi. Andi Wijaya, Asisten Bidang Pemerintahan Paksi Marga, Kepala BPKAD Hilman Yoscar, Kepala Bappeda Hendra Wijaya, Kadis Kominfo Sabaruddin, Kepala Kantor Kesbangpol Ajpani, dan Kabag Hukum Nuripin.(Rudi)