Pemkab Sergai Gelar Rakor PPID

Sergai-Koranlibasnews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) Gelar Rakor Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Acara digelar pada hari Kamis (03/10/2019) bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai Provinsi Sumatera Utara. Acara dihadiri.

Libasimg-20191003-wa0039

Bacaan Lainnya

Wabup Sergai H Darma Wijaya, Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si beserta jajaran, Kepala OPD, Camat dan Sekretaris selaku PPID Pelaksana diselurh susunan Pengelolan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Sebagai Narasumber dalam acara yakni,

1. Kadis Kominfo Drs H Akmal, M.Si dengan tema “ Pemanfaatan Website dan Media Sosial sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan KIP.

2. KI Provinsi Sumut Drs Robinson Simbolon dengan tema “ Kriteria Informasi Publik yang dapat dikecualikan melalui Uji Konsekuensi dan dapat diterima pada Sidang Sengketa Informasi.

3. Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si yang memaparkan tema “ Penyajian Informasi Publik melalui Media Sosial dan Website”.

4. Sekretaris Dinas Kominfo Mhd. Fadhil Isa, S.STP menjadi moderator.

Libasimg-20191003-wa0037

Dalam Sambutannya, Wabup Sergai H Darma Wijaya mengatakan, Payung hukum untuk implementasi, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.

Melalui Perbup ini telah diatur berbagai mekanisme layanan yang harus dilaksanakan mulai dari PPID Kabupaten, PPID Pembantu/Pelaksana di OPD, Kecamatan maupun di tingkat Desa.

Beberapa langkah strategis melalui Rakor rutin telah dilakukan, juga Focus Group Discussion untuk membahas informasi yang dapat diakses secara terbatas atau dikecualikan sampai batas waktu tertentu telah dilaksanakan. “ Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan mewujudkan layanan informasi yang unggul bagi masyarakat, katanya.

Lanjutnya, Layanan informasi publik merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan dari pemerintah daerah kepada masyarakat di Sergai.

Melalui berbagai infrastruktur komunikasi yang ada di daerah ini, diharapkan kepada seluruh opd dapat mengoptimalkan jaringan yang ada dan menggunakan media seperti Website OPD dan media sosial sebagai media informasi publik yang cepat, mudah diakses dan murah, terangnya.

Wabup juga Menekankan bahwa yang terpenting dan sangat diperlukan adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi akan pentingnya menginformasikan kinerja pemerintahan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan untuk membangun iklim keterbukaan sebagai wujud pemerintahan yang baik.

Dalam Laporannya, Panitia Kabid PIKP Dinas Kominfo H Zainal Abidin, S.Pd menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan untuk Untuk meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi, mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Kemudian untuk pemantapan SOP Uji KOnsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan di masing-masing OPD sampai tahap pembuatan berita acara dan pengesahan oleh PPID Pelaksana dan atasan PPID (Kepala OPD) serta penguatan kapasitas PPID Pelaksana dan Admin PPID di OPD, paparnya.

Penulis : Markus Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bupati Dan Wabup Sergai Tinjau Pembangunan Masjid Agung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *