pesisir barat koranlibasnews.com pemerintah kabupaten pesisir barat mengeluarkan surat edaran tentang larangan praktek lesbian,gay,biseksual dan trans gender (LGBT) yang di tujukan kepada seluruh kepala opd,camat,kepala sekolah ,para juru dakwah dan pengurus masjid di seluruh wilayah kabupaten pesisir barat.
surat edaran tertanggal 28/11/2018 dengan nomor 180/3284/02/2018 tersebut.di tanda tangan oleh bupati pesisir barat tersebut berisikan poin melarang seluruh aktivitas terkait atau terindikasi dengan komunitas LGBT kelompok usaha pertemuan saresehan konser musik /seni berkelompok dan lain lain.
Kemudian,menghimbau seluruh kepala sekolah SD,MI,SMP/MTS/SMA/SMK/MAN seluruh kabupaten pesisir barat. Untuk memperhatikan mencegah dan melarang kegiatan siswa didik yang terindikasi terkait komunitas LGBT. menghimbau kepada seluruh alim ulama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya LGBT baik melalui pengajian khutbah jumat dan media dakwah lainnya.
ketua pengurus cabang nahdatul ulama (PCNU) kabipaten pesisir barat marzuki kepada wartawan koranlibasnews.com minggu (2/12/2018)mengatakan pihaknya sangat mendukung di keluarkannya surat edaran tersebut,sebab LGBT dalam agama islam hukumnya haram.
Penulis : Hijrah
Editor : Yanto