Pemkab Pesibar Sosialisasikan Perda No 05 Tahun 2018

Pesisir barat-Koranlibasnews.com Pemerentah kabupaten pesisir barat yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kehumasan Syamsu Hilal S Sos Mensialisasi Peraturan Daerah Kabupaten esisir barat nomor 05 tahun 2018 tentang rencana Pembangunan Pengembangan perumahan dan Kawasan permukiman Kabupaten pesisir barat tahun 2018 2037.

Libasimg-20190430-wa0019Kegiatan berlangsung di Gedung Dharma Wanita Kecamatan pesisir tengah krui Selasa (30/4/19) Turut hadir kepala Bappeda Pemateri Erwin Priyanto dari Satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) Penyedia perumahan dan Dinas perumahan Rakyat Kawasan pemukiman dan Sumberdaya Air Provinsi Lampung Anggota Forkopimda Lambar dan Pesibar Camat dan Peratin se Kabupaten pesisir barat Ketua pelaksana Nuryanti SP MM dalam sambutanny menjelaskan Maksud dan tujuan acara Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten pesisir barat nomor 05 tahun 2018 Tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan perumahan dan Kawasan permukiman Kabupaten pesisir barat Tahun 2018 – 2037 ialah Memberikan pemahan kepada seluruh Organisa Prangkat daerah tentang regulasi Pembangunan dan pengembangan Perumahan yang ada sehingga dapat memberikan wawasan kepada semua OPD yang ada di Pemerentah kab pesisir barat.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan yang sama Bupati pesisir barat DR DRS H Agus Istiqlal SH MH yang di wakili oleh Syamsu Hilal S Sos Salah satu perwujudan tercapainya Kesejahteraan Rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui pemenuhan kebutuhan Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia Dengan demikian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu bidang Strategis dalam upaya pembangunan manusia indonesia yang seutuhnya yang hasilnya langsung menyentuh kehidupan masyarakat Untuk itu perlu adanya peran Pemerintah dalam menyusun kebijakan dan Regulasi agar tercipta pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten pesisir barat yang Terstruktur dengan tetap memperhatikan lingkungan dan kearifan lokal.

BACA JUGA  Dirut PT.ASDP Indonesia Ferry sambut Wakil Ketua Komisi V DPR-RI

Lanjutnya Pengembanganan kawasan permukiman Kabupaten pesisir barat Tahun 2018-2037 Merupakan salah satu perwujudan dari amanat Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang perumahan dan kawasan permukiman Dalam rangka meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dan dalam upaya percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan dibutuhkan suatu Dokumen perencanaan pembangunan Strategis terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman Dokumen yang dimaksud adalah Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) Dalam menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten pesisir barat.

didasarkan pada Regulasi dan ketentuan yang berlaku serta kondisi faktual yang dimiliki Kabupaten pesisir barat baik dari sumber daya manusianya maupun dari sektor sekter lain Pungkasnya.

Penulis : Zahra/azhar Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *