PEMILIK TAMBAK UDANG TIDAK PERNAH MENGGIDAH KAN PERDA

Pesisir barat-koranlibasnews.com.
Tambak udang yang berada di pekon Tanjung jati kecamatan lemong Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa, (22/03/2022) masih terlihat jelas melakukan aktifitas budidaya meskipun sudah jelas jelas diketahui tambak tersebut telah di segel atau di tutup oleh pemerintah daerah kabupaten pesisir Barat.

Berdasarkan peraturan daerah Perda Kabupaten Pesisir Barat No:8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata ruang wilayah (RT/RW) kabupaten Pesisir Barat 2017-2037, Perda kabupaten Pesisir Barat No. 01 Tahun 2016 Tentang Bangunan gedung. Peraturan Bupati Pesisir Barat No.44 Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Tambak udang yang di duga mengabaikan Peraturan Daerah tersebut di duga atas pemilik usaha tambak udang yang bernama H.Agus

Ketika tim media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak tambak, pada saat Investigasi kelapangan tetapi tidak dapat ketemu sama pemilik usaha atau pihak yang berkompeten atas kegiatan budidaya.

Hingga berita ini diturunkan belum Pemilik Tambak Udang Tersebut Belum Bisa Dikonfirmasi.

Penulis : Nurman Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Bhakti Sosial TP. PKK Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2019 Dalam Bidang Kesehatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *