Tanggamus-koranlibasnews.com Pemerintah Pekon Gunung Terang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tanggamus telah menerapkan inovasi di bidang administrasi kependudukan (Adminduk).
Melalui Program Pekon terkait masih banyak data warga yang sudah meninggal tapi masih terdata dalam kartu keluarga Alhamdulillah Pemerintahan Pekon Gunung Terang melalui Disduk Kabupaten Tanggamus menerbitkan Akta Kematian dan Perubahan KK.
Program Pekon merupakan inovasi atau adminduk yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus kepada penduduk/keluarga yang sedang berkabung.
Penyerahan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el dan Kutipan Akta Kematian untuk 21 Kepala Keluarga sudah diterima Senin (20/12/2021). bertempat di aula Pekon Gunung Terang.
Kepala Pekon”Dahron Amin Yang Diwakili Oleh Amiruddin selaku Kasi Pemerintahan Pekon Gunung Terang menyampaikan program Pekon ini guna mempermudah warga masyarakat Pekon Gunung Terang dalam mengurus akta kematian.
Selain itu, program Pekon juga bermanfaat bagi Dispendukcapil Tanggamus dalam mengetahui laporan kematian secara real time.
Sementara mekanisme program Pekon yakni pelapor atau petugas registrasi Pekon Gunung Terang melaporkan peristiwa kematian dengan cara mengirimkan berkas permohonan kepada Petugas Dispendukcapil Kabupaten Tanggamus.
Untuk syarat, mengajukan permohonan pencatatan kematian (bisa tulis tangan), Surat Keterangan kematian dari dokter atau Kepala Pekon Gunung Terang dan Foto Copy KK dan KTP-el yang meninggal.
Program Pekon ini selain mempermudah mengurus akta kematian, juga untuk mencegah penyalahgunaan data almarhum/ almarhumah, data penduduk akurat, mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda atau duda, mengurus klaim ansuransi, perbankan, peralihan hak properti dan syarat nikah kembali.pungkasnya
Penulis : Tim Libas
Sumber : Pekon Gunung Terang
Editor : Redaksi