Medan-koranlibasnews.com-Surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,yang ditujukan kepada Perusahaan media massa menjadi kontroversial dikalangan jurnalis Sumut.Surat edaran yang tertanggal 28 Desember 2018 dianggap tidak mengacu kepada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.Keluarnya surat edaran Setda Provsu hanya mengacu dari surat himbauan Dewan Pers.
Menyikapi surat edaran Setda Provsu ini,Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sumut Muhammad Arifin mengatakan jika Pemerintah tidak berhak mengeluarkan surat edaran tentang pers.” Pemerintah tidak berhak mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan media massa.karena seharusnya yang memberikan surat edaran kepada perusahaan media massa adalah Dewan Pers bukan melalui Pemerintahan ” jelasnya.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa seharusnya Pemerintah Provsu menolak surat himbauan dari Dewan Pers tersebut,bukan malah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan – perusahaan pers yang ada di Sumut.Karena Dewan Pers bukanlah lembaga Pemerintahan,Dewan Pers itu independen.Hal ini bisa kita di lihat dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Bab V pasal 15 ayat 2,yang menjelaskan tugas dan fungsinya.
Dengan melihat surat edaran dari Setda Provsu ini,patut diduga ada upaya pengkebirian terhadap perusahaan pers dan jurnalis.Padahal yang kita ketahui bersama,Dewan Pers itu terbentuk dari adanya perusahaan – perusahaan pers dan para jurnalis yang merindukan kebebasan Pers ” papar Arifin.
Dari kelima poin yang ada di surat edaran Setda Provsu ada yang sangat kotroversial,dimana para perusahaan media massa dan jurnalis harus mengacu pada satu organisasi pers saja.Dengan hal tersebut dapat diduga adanya intimidasi terhadap organisasi pers yang lain.
Sumber : FPII Sumut
Editor : Yanto