Pesisir Barat-koranlinasnews.com
Kadis Kominfotik dan Persandian Pesisir Barat Suryadi, S.IP.,MM menginformasikan bahwa Pemkab Pesisir Barat telah menyurati Bawaslu Provinsi Lampung karena diduga Bawaslu Pesisir Barat melanggar aturan perihal adanya ASN yang diduga ikut dan bahkan menjadi Kepala Sekretariat (Kasek) Panwascam.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi menyampaikan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, perihal dugaan penunjukkan secara sepihak 33 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi Kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) pada Pemilu 2024, di 11 kecamatan yang ada di Negeri Para Saibatin dan Ulama tersebut.
Laporan yang disampaikan oleh Pemkab Pesbar melalui Inspektorat itu tertuang dalam surat Nomor: 700/204/III.01/2022, tanggal 17 November 2022.
Dalam hal itu Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs.Jon Edwar, M.Pd, menyampaikan bahwa telah memanggil seluruh Camat dalam rangka klarifikasi terkait rekomendasi oleh Camat untuk pengajuan beberapa nama yang akan mengisi masing-masing kasek.
Klarifikasi yang disampaikan para Camat juga beragam, mulai dari adanya perbedaan Nama antara yang diajukan dengan nama SK yang diterbitkan.
Kejanggalan itu menunjukkan bahwa ada tahapan yang telah dilanggar dan dikhawatirkan ditunggangi kepentingan politik. “Kita sangat mendukung dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang, tetapi dengan proses yang benar dan sesuai aturan” ungkap Plt. Asisten III.
Plt. Asisten III juga menjelaskan bahwa sudah berkoordinasi dengan jajarannya untuk segera menyurati Bawaslu Provinsi Lampung perihal polemik yang sedang terjadi. Bagaimanapun juga untuk penunjukan pengisian Kasek yang diisi oleh beberapa orang ASN dari seluruh Kecamatan harus mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sedangkan yang terjadi, izin itu tidak pernah ada karena memang tidak diajukan ke Pemkab Pesisir Barat.
Pemkab Pesisir Barat berharap Bawaslu Provinsi Lampung membatalkan SK Kasek yang sebelumnya sudah terbit, dan mengkaji ulang perihal aturan serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Pemkab Pesisir Barat juga meminta kepada Bawaslu Pesisir Barat segera menghentikan penunjukan 33 orang ASN yang mengisi di 11 Kesekretariatan Panwascam sampai ada arahan selanjutnya dari Pemkab Pesisir Barat tentang proses pengisian ASN di Sekretariatan Panwascam yang baik dan benar serta sesuai dengan aturan yang ada.
Sebelumnya pihak dari Bawaslu telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat, akan tetapi itu hanya dilakukan oleh Ketua Bawaslu Pesisir Barat saja, padahal dijajaran Bawaslu Pesisir Barat itu ada tiga komisioner. Dalam pertemuan itu Pemkab Pesisir Barat secara tegas menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Bawaslu Pesisir Barat dalam penunjukan ASN untuk mengisi Sekretariat Panwascam di 11 Kecamatan di Pesisir Barat itu sudah menyalahi aturan dan tidak dibenark
Penulis : Nurman/andy Libas
Editor : Redaksi